INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen memberlakukan sanksi terhadap TikTok apabila tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Salah satu tindakan yang akan diambil adalah mencabut izin usaha social commerce jika TikTok terus menggabungkan transaksi dan penjualan di platform media sosialnya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dijelaskan bahwa media sosial hanya boleh digunakan sebagai sarana promosi dan tidak diperbolehkan untuk menerima transaksi.
Baca Juga: Sehun EXO Mulai Wamil Hari Ini, Bakal Bertugas Jadi Pekerja Sosial
"Tentu harus ada sanksi-sanksi yang tercantum dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Kamis, 21 Desember 2023.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut.
Isy menyoroti ketidaksesuaian antara promosi dan transaksi di TikTok, khususnya setelah TikTok Shop berintegrasi dengan bisnis Tokopedia melalui akuisisi mayoritas saham.
Sebagai respons, pihak berwenang telah memanggil Tokopedia untuk membahas isu ini, karena pemisahan yang diperlukan belum terjadi.
"Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan," katanya.
Meskipun demikian, Kemendag memberikan kesempatan kepada TikTok untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru.
Diberikan waktu selama dua bulan, pemerintah berharap TikTok dapat memindahkan transaksi ke platform lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Kementerian Perdagangan berusaha memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik dan mempromosikan lingkungan bisnis yang adil dan sesuai regulasi.***