OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Ini Poin-poinnya

Ali Rahmat
Rabu 10 Januari 2024, 10:48 WIB
Ilustrasi | OJK

Ilustrasi | OJK

INFOSEMARANG.COM--Otoritas Jasa Keuangan memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya. OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukas​i, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa.

Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen," tegas Friderica.

Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Dukcapil, Warga Kota Semarang Bisa Bikin IKD Via Aplikasi Ini

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;

  2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;

  3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;

  4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;

  5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;

  6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;

  7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;

  8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);

  9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);

  10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta

  11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 Maret 2025, 10:46 WIB

Aliran Sungai Tuntang Meluap, Jalur KA antara Stasiun Gubug - Stasiun Karangjati Tidak Bisa Dilalui

KAI Daop4 Semarang menutup jalur KA antara Stasiun Gubug - Stasiun Karangjati , Kabupaten Grobogan karena adanya luapan air Sungai Tuntang.
Luapan air Sungai Tuntang pada Minggu, 9 Maret 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 Maret 2025, 13:06 WIB

Bulan Ramadan, Anne Avantie Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Ojol di Resto D'Kambodja

Kali ini, Anne Avanti menggelar buka puasa bersama sekitar 250 driver ojek online di Kota Semarang.
Anne Avantie foto bersama  driver ojek online sebelum acara buka puasa bersama di  DKambodja Heritage. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis07 Maret 2025, 12:26 WIB

Ramai PHK Sritex, Pemuda di Jateng Ini Ciptakan SPARTAV Inovasi Sistem Penghasil Uang

SPARTAV sebuah aplikasi digital advertising inovatif yang dikembangkan oleh pemuda asal Semarang, Jawa Tengah.
Founder Spartav Citizen Empowerment, Yanuar Aris Budiharto menunjukkan tampilan aplikasi SPARTAV buatannya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis06 Maret 2025, 07:43 WIB

Honda Auto Expo Kembali Digelar di Queen City Mall Semarang, Ada Mobil Honda Hybrid Terbaru

Honda Auto Expo digelar di Atrium Atlas, Queen City Mall, Semarang, mulai 5 Maret hingga 10 Maret 2025. Banyak program menarik senilai ratusan juta.
Honda Auto Expo digelar di Atrium Atlas, Queen City Mall, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum05 Maret 2025, 16:01 WIB

Mudik Gratis PELNI 2025 Sampit-Semarang, Simak Cara Daftarnya

Dalam program mudik gratis ini, PELNI menyediakan kapal KM Leuser dengan rute Sampit - Semarang yang akan berangkat pada 24 Maret 2025.
PELNI menyediakan kapal KM Leuser dengan rute Sampit - Semarang yang akan berangkat pada 24 Maret 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 Maret 2025, 08:45 WIB

Perkuat Pasokan Gas Domestik, PGN Datangkan LNG dari Berau Kalimantan Timur

PGN terus memperkuat pasokan gas domestik dengan mendatangkan Liquefied Natural Gas (LNG) dari fasilitas likuifaksi di Kabupaten Berau.
Direktur Komersial PGN, Ratih Esti Prihatini. (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum05 Maret 2025, 08:39 WIB

Tegas! Gubernur Ahmad Luthfi: Saya Ndak Mau Tahu, Jalan di Jateng Mulus dalam 15 Hari

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan target maksimal 15 hari ke depan harus sudah selesai dan siap untuk dilewati.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum04 Maret 2025, 08:33 WIB

Momentum Ramadan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta ASN Tidak Kendor Layani Masyarakat

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, ramadan harus menjadi pemantik untuk memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat memberikan sambutan dalam acara Tarawih Keliling. (Sumber:  | Foto: Sakti)