SEMARANG, INFOSEMARANG.COM- Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk badan pengelola yang secara khusus menangani kawasan industri di Tanah Air. Usulan ini disampaikan karena selama ini, berbagai persoalan terkait kawasan industri tidak langsung teratasi lantaran banyaknya rantai birokrasi yang mesti dilalui.
Usulan ini mengemuka dalam Rakernas Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Hotel Gumaya Semarang, Kamis 25 Juli 2024. Dalam rakernas ini juga digelar talkshow bertema "Meningkatkan Daya Saing Investasi Menghadapi Persaingan Global dengan Mengoptimalkan Peran Kawasan Industri."
Adapun narasumber yang hadir Sekjen Kemenperin dan Plt. Dirjen KPAII (Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional) Kemenperin Eko SA Cahyanto, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan, Ketua Umum HKI Sanny Iskandar, Investor Jepang sekaligus Direktur Utama Bekasi Fajar Industrial Estate (BeFa) Yoshihiro Kobi serta Mr. Frank Sun, Investor China sekaligus Vice President Industrial Development Center CFLD.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar mengatakan usulan pembentukan badan khusus yang menangani kawasan industri ini untuk memudahkan koordinasi baik ketika terjadi persoalan terkait kawasan industri maupun soal perizinan. Dengan harmonisasi maupun sinkronisasi dalam satu wadah khusus, maka permasalahan terkait dengan industri manufaktur bisa diselesaikan lebih cepat.
''Selama ini kementerian teknis yang menangani dan membina kawasan industri adalah Kementerian Perindustrian. Sementara persoalan kawasan industri itu luas, mulai perpajakan, bea cukai, pemerintah daerah hingga badan penanaman modal,'' papar Sanny.
Ia mengungkapkan di dalam peraturan perundangan yang ada yaitu UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, mengatur tentang komite kawasan industri yang mengelola sebuah kawasan nasional dengan skala nasional. Komite tersebut akan diusulkan ke pemerintah pusat dengan sebutan Badan Pengembangan Kawasan Industri.
Sanny menjelaskan, saat ini di seluruh Indonesia tercatat ada 114 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah tidak hanya Pulau Jawa saja. Nantinya, di masing-masing provinsi akan dibangun kawasan industri baru.
“Memang peraturan yang ada menyebutkan, jika perusahaan yang dibangun itu harus berada dalam satu kawasan industri yang lengkap sarana prasarananya,” jelasnya.
Plt Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto menambahkan, saat ini kawasan industri mulai tumbuh semakin banyak terutama di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, memang diperlukan adanya badan khusus untuk mengatur atau mengelola kawasan industri berskala nasional.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan, menjelaskan bahwa kawasan industri tengah menghadapi berbagai tantangan. Mulai persaingan internasional yang kian ketat, peningkatan infrastruktur dan teknologi di era industri 4.0, isu sumber daya manusia (SDM), juga implementasi kebijakan yang mendukung iklim investasi.
"Di balik tantangan tersebut, terdapat pula berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan seperti potensi pasar yang besar di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara," jelas Ichwan.
Direktur Utama PT KIT Batang, Ngurah Wirawan mengatakan kawasan industri telah menjadi motor penggerak ekonomi, penyedia lapangan kerja, dan pencipta ekosistem investasi yang kondusif. ''Tahun ini, HKI merayakan eksistensi 50 tahun kawasan industri yang telah berkontribusi besar dalam membangun ekonomi Indonesia.'' ***