INFOSEMARANG.COM -- Masalah keuangan di perusahaan masing-masing membuat karyawan terkadang terancam terlambat menerima Tunjangan Hari Raya atau THR.
Tak banyak yang tahu, ternyata ada total denda untuk perusahaan yang telat bayar THR kepada karyawan.
Total denda untuk perusahaan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Peraturan ini menyebut bahwa perusahaan bisa terkena denda sebesar 5 persen dari total THR karyawan yang harus dibayar.
Hal ini berlaku jika perusahaan tersebut terlambat membayar THR bagi karyawannya.
Baca Juga: Info Tempat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2023, Cek Cara dan Syarat Penting Ini Biar Tidak Salah
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 4 dikenal denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar" tulis peraturan.
Di sisi lain, perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawannya akan terkena sanksi administratif.
Beberapa sanksi seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian sementara dan pembekuan kegiatan usaha menjadi ancaman serius.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa perusahaan harus membayar THR yang menjadi hak karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Besar THR yang diterima oleh karyawan tergantung masa kerjanya. Jika sudah 1 tahun, maka THR yang diberikan sebanyak 1 kali gaji per bulan.
Sebagai karyawan yang sedang menanti THR untuk lebaran tahun 2023 ini, ingat peraturan dari pemerintah di atas.