Bayar Pakai QRIS Tidak Lagi Gratis? Ada Loh yang Gratis tapi untuk 2 Layanan Ini

Ada 2 pembayaran yang tidak dikenakan biaya di QRIS, keduanya berkaitan dengan layanan pemerintahan.

INFOSEMARANG.COM -- Bank Indonesia atau BI mengumumkan secara resmi bahwa pembayaran menggunakan QRIS kini ada pengenaan biaya.

Pengenaan itu berkaitan dengan tarif Merchant Discount Rate atau MDR QRIS sebanyak 0,3 persen yang berlaku bagi usaha mikro dan transaksi lainnya sebesar 0,7 persen dari sebelumnya yang tanpa ada biaya atau 0 persen.

Bagi Anda yang berlaku sebagai konsumen atau pembeli, perlu ditekankan bahwa Anda tidak perlu melakukan penambahan biaya untuk melakukan transaksi tersebut.

Baca Juga: Cara Memberikan Dukungan Emosional untuk Pasanganmu, Perhatikan: Niat Baik Tidak Selalu Diterima Baik

Apa yang dimaksud dengan QRIS?

Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS adalah salah satu layanan pembyaran dengan cara pindai QR Code atau kode batang dari Bank Indonesia dengan maksud agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Bagaimana cara menggunakan QRIS?

Anda dapat melakukan pembayaran melalui QRIS dengan cara membuka aplikasi pembayaran seperti M-Banking atau layanan lainnya yang menyediakan QRIS.

Baca Juga: WASPADA! Kenali Jenis Hama yang Kerap Ganggu Tanaman Aglonema, Begini Cara Mengatasinya

Adapun setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia, baik lokal maupun asing, wajib menerapkan QRIS di aplikasinya.

Adapun penambahan biaya untuk Merchant Discount Rate atau MDR berlaku mulai 1 Juli 2023.

Namun, ada 2 pembayaran yang tidak dikenakan MDR, antara lain:

  1. Transaksi yang dilakukan pemerintah kepada warga seperti bantuan sosial;
  2. Transaksi yang dilakukan oleh warga kepada pemerintah seperti bayar pajar, biaya pembuatan paspor, atau donasi sosial.
Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI