Erick Thohir dan Dirut PT Telkom Digugat Tersangka Korupsi Bakhtiar Rosyidi Ganti Rugi Sebesar Rp 21,5 Miliar

Erick Thohir digugat ganti rugi Rp 21,5 miliar oleh tersangka korupsi Bakhtiar Rosyidi. (Sumber : Twitter)

INFOSEMARANG.COM -- Bakhtiar Rosyidi, mantan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS), telah menggugat Menteri BUMN Erick Thohir, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan pihak lainnya dalam sebuah perkara hukum yang dimulai pada Maret 2023.

Proses perkara ini telah mencapai pembacaan putusan sela di PN Jakarta Pusat pada Selasa (12/9/2023) dan akan dilanjutkan pada Selasa (26/9/2023).

Terdakwa lainnya termasuk Direktur Utama Telkom Indonesia Ririek Ardiansyah, Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi, serta beberapa individu dan perusahaan lainnya.

Baca Juga: Heboh! Mobil Hendak Disita Debt Collector, Seorang Pengemudi Adu Skill Kejar Kejaran Dijalan Raya Semarang

Gugatan perdata ini menuntut agar majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dengan perbuatan tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, perbuatan yang dimaksud tidak dijelaskan dengan spesifik dalam SIPP.

Selain itu, gugatan ini juga mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp 21.500.000.000,- serta uang paksa (dwansom) sebesar Rp 100 juta per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Bakhtiar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT GTS periode 2017-2018.

Bantahan Telkom Soal Tuduhan Laporan Keungan Fiktif

Terpisah, Telkom membantah tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif yang diarahkan pada anak usahanya, PT GTS.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Perubahan Penting di Seleksi PPPK Guru Tahun 2023, Honorer P1 Langsung Ditempatkan, Ada Situational Judgement Test

Perusahaan telah melaporkan hasil temuan audit dan analisa pelanggaran yang diduga dilakukan Bakhtiar Rosyidi selama menjabat Direktur Utama GTS.

Mereka mengklaim bahwa laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional dan telah diaudit oleh Ernst & Young (EY) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntansi yang diakui.

Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, menyatakan gugatan tersebut salah alamat.

Objek gugatan tersebut terjadi pada tahun 2017-2018, sebelum Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN dan Ririek Ardiansyah menjadi Direktur Utama Telkom.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI