INFOSEMARANG.COM - Pemerintah resmi larang TikTok jualan, dan akan menata kembali soal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Permendag tersebut tentang Ketentuan Perizinan USaham Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam aturan terbaru, Jokowi melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memutuskan larangan bagi social media seperti TikTok untuk berjualan.
Baca Juga: Spesifikasi LG Gram Fold: Laptop Lipat OLED 17 Inci Terbaru
Hal tersebut diumumkan Zulkifli Hasan usai hadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Senin 25 September 2023.
Zulkifli dalam pernyataannya di hadapan awak media menyebut, sosial commerce hanya boleh memfasilitasi barang atau jasa.
Sehingga tidak diperbolehkan untuk transaksi jual beli langsung.
Ia menambahkan, bahwa peron media sosial dan ekonomi harus dipisah.
"Sehingga algoritma itu tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,"kata Zulkifli dikutip Infosemarang.com dari kompasTV, 26 September 2023.
Sontak keputusan ini menuai pro dan kontra di masyarakat dan membuat sejumlah pengguna ramai geruduk instagram milik Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di @zul.hasan.
Banyak warganet yang tak terima dengan keputusan pemerintah larang TikTok berjualan.
Mereka mengaku, dengan adanya TikTok Shop merasa terbantu.
"Kami UMKM yang bangkit dengan TikTok berduka melihat ini," tulis @dari**
"Mohon maaf sebelumnya pak karena ini eranya kemajuan teknologi, semakin pesat, jadi keputusannya jangan jadi sepohak mungkin bapak tidak tahu bahwa ada banyak pelaku UMKM yang terbantu ekonominya," tulis @and***
"Mau nambah jumlah pengangguran ya pak?" tulis @adi***
Baca Juga: Pengakuan Tetangga: Siswa MA di Demak yang Nekat Bacok Guru Dikenal Sopan, Sekolah Dibiayai Bude
"Jangan dihapus pak mending regulasinya dibenahi," tulis @vic***
"Padahal TikTok ngebantu banget buat UMKM," tulis @andi***
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga adanya predatory pricing atau produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri.
Imbasnya, peroduk UmKM lokal tak mampu bersaing, hingga menyebabkan para pedagang gulung tikar. ***