TikTok Buka Suara Usai Pemerintah Umumkan Pelarangan Medsos Berjualan

TikTok Buka Suara Usai Pemerintah Umumkan Pelarangan Medsos Berjualan (Sumber : instagram.com/finfolkmoney)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa akan merevisi aturan terkait bisnis online.

Salah satu peraturan yang akan direvisi adalah Permendag No 50 Tahun 2020 yang mengatur izin usaha, periklanan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan online.

Adanya rencana revisi ini dilakukan usai banyak keluhan dari masyarakat terkait sepinya penjualan UMKM secara langsung atau offline belakangan ini, terutama dengan kehadiran TikTok Shop.

Baca Juga: 5 Bisnis Usaha Raffi Ahmad yang Bangkrut tapi Tetap Tajir Melintir

Namun di sisi lain, pihak TikTok pun menyatakan bahwa social commerce adalah solusi nyata bagi UMKM.

Pihak TikTok mengungkapkan bahwa platform media sosial ini telah bekerjasama dengan sejumlah kreator lokal untuk meningkatkan kunjungan ke toko online mereka.

Di samping itu, TikTok sendiri juga akan tetap mematuhi hukum dan aturan yang ada di Indonesia.

Meski pihak TikTok juga berharap supaya pemerintah mempertimbangkan kembali dampak pelarangan ini terhadap jutaan penjual lokal dan kreator afiliasi yang telah menggunakan TikTok Shop selama ini.

Baca Juga: 4 Campuran Jus Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan Hingga Buat Makin Cantik, Yakin Nggak Mau Coba?

"Kami akan tetap mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, tetapi kami juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop," jelas juru bicara TikTok Indonesia. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI