Resmi! Pinjol Oleh OJK Dilarang Tagih Hutang Pakai Ancaman dan Kekerasan

Arendya Nariswari
Rabu 27 September 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi | Heboh Maba Disuruh Daftar Pinjol, Ketahui Dulu Daftar Pinjol Legal yang Sudah Lolos OJK 2023 (Sumber : Freepik/user15245033)

Ilustrasi | Heboh Maba Disuruh Daftar Pinjol, Ketahui Dulu Daftar Pinjol Legal yang Sudah Lolos OJK 2023 (Sumber : Freepik/user15245033)

INFOSEMARANG.COM - Pinjaman online atau pinjol kekinian masih ramai disorot oleh publik setelah sempat viral thread seorang pegawai yang terkena PHK dan bunuh diri akibat diancam oleh debt collector.

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas dipertanyakan oleh publik terkait kasus tersebut, mengingat AdaKami, pinjol yang disebut dalam kasus tersebut terdaftar legal alias resmi.

Akhirnya baru-baru ini OJK memberikan penjelasan dan aturan terkait penagihan kepada debitur.

Baca Juga: Drawing Badminton Asian Games 2022: Beregu Putra-Putri Indonesia Langsung ke Perempat Final

OJK sendiri tetap memperbolehkan platform pinjol menagih hutang kepada debitur, namun kini dengan sejumlah syarat.

Ketentuan yang diberlakukan ini tertuang dalam POJK Nomo 12 Tahun 2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

OJK memberikan peringatan bahwa desk collection (DC) selaku penagih hutang ketika melakukan kegiatan penagihan tetap harus sesuai ketentuan perundang-undangan serta norma masyarakat.

Platform pinjol juga diminta untuk melakukan penagihan hutang tanpa adanya kekerasan, ancaman berupa intimidasi terhadap debitur.

Baca Juga: Kenali 8 Tanda Anak Jadi Korban Bullying di Sekolah, Jangan Dibiarkan Bisa Fatal Lho!

Tekanan verbal hingga fisik juga dilarang keras dilakukan oleh penagih hutang terhadap debitur, menurut OJK.

OJK memberikan saran sebelum penagihan dilakukan oleh DC, platform pinjol dapat mengirimkan surat peringatan yang di dalamnya menyertakan pula informasi mengenai jangka waktu pendanaan.

Berikut, merupakan informasi yang wajib ada pada surat peringatan penagihan seperti di bawah ini:

Baca Juga: Daftar 20 Atlet Badminton Indonesia yang Akan Tanding di Asian Games 2022

1. Denda yang terutang

2. Manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar

3. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

4. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

Itu dia tadi penjelasan resmi dari OJK terkait pelarangan penagihan dengan ancaman oleh pinjol terhadap debitur.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga06 Juli 2024, 07:00 WIB

Seri Perdana Trial Game Dirt 2024 di Semarang, Pertarungan Lebih Ketat dengan Regulasi Baru

Persaingan di seri pertama Trial Game Dirt 2024 semakin kompetitif dan lebih ketat dari edisi tahun sebelumnya.
Seri perdana Trial Game Dirt 2024
di Semarang (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:44 WIB

Tanam Padi di Lahan Rob, Pemkot Semarang dan BRIN Implementasikan Hasil Riset Bidang Pertanian

Penebaran benih padi varietas Biosalin dilakukan di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
Penebaran benih padi varietas Biosalin di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:32 WIB

Hindari Anak-anak Terlibat Perjudian, Walikota Minta Orang Tua Cek Handphone Anak

Mbak Ita juga akan terus melakukan penyuluhan kepada pelajar di setiap sekolah lewat Dinas Pendidikan, agar mereka bisa menghindari hal-hal negatif.
ilustrasi judi online. (Sumber:  | Foto: dok pixabay.)
Umum05 Juli 2024, 15:16 WIB

Ini Nama Dua Putra Putri Terbaik Jateng yang Jadi Paskibraka Nasional 2024

Dua pelajar asal Provinsi Jawa Tengah, lolos seleksi menjadi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Mereka adalah Akmal Faiz Ali Khadafi dan Glenys Lalita Aksani.
Proses seleksi calon Paskibraka Jateng 2024.  (Sumber:  | Foto: istimewa)
Pendidikan04 Juli 2024, 21:42 WIB

Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi, Daya Tampung 100 Calon Mahasiswa

Pembukaan prodi tersebut dibuka setelah UNNES mendapatkan rekomendasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
kampus Unnes Gunungpati Semarang.. (Sumber:  | Foto: dok Unnes.)
Semarang Raya04 Juli 2024, 21:30 WIB

Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian, Pemkot Semarang Telah Jalankan Layanan ILP Hingga Tingkat RW

Sistem Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk menjangkau layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat RW.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum04 Juli 2024, 12:12 WIB

Penyelenggaraan AFF U - 16 Sukses, Pj Gubernur Jateng: Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Kesuksesan penyelenggaraan yang diraih,menambah semangat bagi Jateng untuk semakin baik dalam menyelenggarakan event.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai pertandingan antara Australia VS Thailand di Stadion Manahan. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 19:16 WIB

PJ Gubernur Jateng Cek Keadaan Dunia Usaha, Kunjungi Sido Muncul dan PT SCI Salatiga

Kunjungannya untuk memantau perkembangan sejumlah industri dan ketenagakerjaan di wilayah Jateng.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana melakukan kunjungan kerja di PT Sido Muncul. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Juli 2024, 10:46 WIB

Jelang Pilwakot, Mbak Ita Lakukan Komunikasi DPD Partai Golkar Kota Semarang

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mendatangi kantor DPD Partai Golkar didampingi beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Kader PDI Perjuangan Hevearita Gunaryanti Rahayu  silaturahmi dengan DPD Partai Golkar Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 10:32 WIB

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.
Korban TPPO di Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)