INFOSEMARANG.COM -- Usai TikTok Shop ditutup, Meta mengambil langkah dengan mendaftarkan lisensi untuk bisa membuka e-commerce di Indonesia.
Kini TikTok dan YouTube pun dilaporkan akan mengikuti langkah tersebut untuk bisa memiliki ijin dagang e-commerce di Indonesia.
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah mengeluarkan larangan kepada platform media sosial untuk melakukan peran ganda sebagai e-commerce.
Baca Juga: Resmi Jadi Jurkam PDIP, Bobby Nasution Sebut Pasti Dukung Prabowo-Gibran?
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023.
Dengan keluarnya aturan tersebut, maka kemudian TikTok Shop pun resmi ditutup.
Adanya aturan tersebut dibuat untuk melindungi UMKM lokal, menciptakan iklim kompetisi yang adil bagi seluruh marketplace, serta melindungi data pengguna.
Namun mski TikTok mengincar lisensi e-commerce, namun beredar pula kabar bahwa tidak menutu pkemungkinan bagi TikTok untuk melakukan kemitraan dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Thailand 27-29 Oktober 2023: Latihan Bebas, Kualifikasi dan Balapan di Sirkuit Chang
Hal ini dilakukan sembari membangun aplikasi TikTok Shop yang dapat berdiri sendiri di Indonesia.
Di sisi lain, Meta sendiri memang telah mengajukan permohonan jenis izine-commerce di Indonesia pada bulan Oktober ini.
Namun menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia, Isy Karim diketahui bahwa Meta mengajukan permohonan jenis izin e-commerce yang mengizinkan promosi barang di platformnya, namun tidak ada transaksi e-commerce langsung.
Nantinya izin tersebut akan memungkinkannya untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar namun transaksi akan dilakukan di luar aplikasi terkait. ***