INFOSEMARANG.COM - Salah satu keutamaan pada bulan Syawal adalah kita selaku umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah.
Menjalankan puasa sunnah pada bulan Syawal diharapkan sebagai penjaga semangat ibadah umat muslim setelah melewati bulan puasa Ramadhan.
Akan tetapi, jika seseorang berhalangan melaksanakan puasa sunnah Syawal padahal sudah punya keinginan untuk melakukannya, apakah bisa diganti pada bulan lain atau bulan setelahnya?
Baca Juga: ANOC World Beach Games 2023 Resmi Digelar, 69 Negara Pastikan Akan Datang ke Bali
Ya, puasa sunnah Syawal bisa diganti pada bulan lain yang tidak terdapat larangan berpuasa.
Hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA, dia berkata bahwa
"Rasulullah SAW tidak pernah berpuasa sunnah selama sebulan seperti puasa Syawal kecuali pada bulan Ramadhan. Dan aku tidak melihat Rasulullah SAW berpuasa sunnah lebih banyak dari puasa sunnah pada bulan Syawal". (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, puasa sunnah Syawal adalah puasa sunnah yang dianjurkan namun bukan wajib untuk dilaksanakan pada bulan Syawal.
Baca Juga: Suho EXO Bakal Jadi Cameo di Drama Arthdal Chronicles Season 2
Jika seseorang tidak dapat melaksanakan puasa sunnah Syawal di bulan Syawal, maka ia dapat menggantinya pada bulan lain yang tidak terdapat larangan berpuasa, seperti pada bulan-bulan haram (Muharram, Dzulhijjah, dan Dzulqa'dah), hari raya Idul Fitri, atau pada hari Jumat saja.
Namun demikian, sebaiknya melaksanakan puasa sunnah Syawal di bulan Syawal karena terdapat keutamaan khususnya.
Ibadah puasa sunnah Syawal dilakukan selama 6 hari secara berurutan atau tersebar sepanjang bulan Syawal.
Baca Juga: Netflix Segera Rilis Black Mirror Season 6, Makin Mengerikan?
Dalam hadits dari Abu Ayyub RA, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim)
Dengan demikian, melaksanakan puasa sunnah Syawal pada bulan Syawal akan memberikan keutamaan khusus, namun jika tidak dapat dilaksanakan pada bulan Syawal, maka puasa tersebut dapat diganti pada bulan-bulan lain yang tidak terdapat larangan berpuasa. Wallahu a'lam bisawab.***