INFOSEMARANG.COM - Niat Puasa Nisfu Syaban diwajibkan bagi umat Islam sebelum melaksanakannya.
Namun, apakah mungkin untuk melunasi hutang puasa Ramadhan setelah memasuki malam Nisfu Syaban?
Berdasarkan sumber resmi NU Online, seorang individu mengajukan pertanyaan tentang kekhawatiran sahabatnya yang baru saja menyadari adanya utang puasa yang perlu diganti setelah malam Nisfu Syaban.
Baca Juga: Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2024, Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaan Niat
Ia ingin tahu apakah sah untuk menunaikan puasa qadha hingga bulan Ramadhan tiba.
Adalah kewajiban untuk membayar hutang puasa Ramadhan, karena itu merupakan hak Allah, meskipun manfaatnya juga menguntungkan manusia.
Namun, terkait dengan puasa setelah memasuki pertengahan bulan Syaban, beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda. Sebagian ulama mengharamkan puasa pada pertengahan bulan Syaban hingga tiba bulan Ramadhan.
Baca Juga: Uji Coba Jalur Pantura Demak-Kudus Pasca Banjir Dimulai, Bagaimana Hasilnya?
Pendapat ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda;
"Ketika pertengahan bulan Sya'ban telah tiba, janganlah kalian berpuasa."
Namun, ada juga ulama yang membolehkan puasa pada pertengahan bulan Sya'ban, merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah dan Ibnu Umar RA, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW biasanya berpuasa pada bulan Sya'ban sebelum Ramadhan.
Perbedaan pendapat ini dan argumennya masing-masing telah dijelaskan oleh Ibnu Rusyd sebagai berikut:
"Mengenai puasa di paruh kedua bulan Sya'ban, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Beberapa menganggapnya makruh, sementara yang lain mengizinkannya. Mereka yang menganggapnya makruh mengutip hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa tidak ada puasa setelah pertengahan Sya'ban hingga Ramadhan. Sementara yang membolehkannya merujuk pada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW biasanya berpuasa dua bulan berturut-turut, yaitu Sya'ban dan Ramadhan. Perbedaan pendapat ini didasarkan pada hadits yang dikutip oleh At-Thahawi."***