INFOSEMARANG.COM - Kebolehan puasa qadha di pertengahan bulan Syaban atau setelah lewat Nisfu Syaban masih sering diperdebatkan.
Hal ini disebabkan sebagian umat Islam belum sepenuhnya memahami aturan yang mengaturnya.
Pertanyaan pun muncul, apakah boleh mengqadha puasa setelah melewati Nisfu Syaban karena sudah mendekati bulan Ramadhan?
Baca Juga: Bolehkah Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Bayar Hutang Puasa Ramadhan?
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, dalam artikelnya di NU Online yang berjudul "Hukum Qadha Puasa Setelah Lewat Nisfu Sya'ban", menjelaskan bahwa terdapat dua hukum yang mengatur mengenai mengqadha puasa setelah memasuki Nisfu Syaban.
1. Haram
Larangan mengqadha puasa setelah memasuki Nisfu Syaban ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud yang berbunyi, “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”
Baca Juga: Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2024, Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaan Niat
2. Boleh
Sementara ulama yang membolehkan bersandar pada hadits riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar RA yang berbunyi:
“Aku belum pernah melihat Rasulullah berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.”
Ibnu Umar RA menyatakan bahwa Rasulullah saw menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadhan. Hadits ini ditakhrij oleh At-Thahawi.
Baca Juga: Jalur Pantura Demak-Kudus Berlakukan Buka Tutup, Kapan Dibuka Sepenuhnya?
Keterangan ini terdapat di dalam Kitab Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid halaman 287.
Akan tetapi, Alhafiz menyarankan bagi yang masih mempunyai utang puasa sebaiknya diqadha sesegera mungkin meskipun setelah pertengahan bulan Syaban.***