Catat ini Aturan Puasa Sunah di Bulan Syaban Sebelum Ramadhan Tiba

Elsa Krismawati
Rabu 21 Februari 2024, 09:53 WIB
ilustrasi puasa qadha (Sumber: pexels.com | Foto: pexels.com)

ilustrasi puasa qadha (Sumber: pexels.com | Foto: pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Pada bulan Syaban, umat muslim dapat mengerjakan sejumlah amalan sunah yang memiliki keutamaan yang luar biasa.

Salah satu amalan yang bisa dilakukan pada bulan Syaban adalah melakukan puasa sunah.

Namun apakah ada hari dimana puasa sunah di bulan Syaban dilarang?

Baca Juga: Hukum Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah?

Aturan puasa Syaban

Sebelum melaksanakan puasa sunah di bulan Syaban, ada baiknya untuk memperhatikan mengenai aturan yang ada pada puasa Syaban.

Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa, haram hukumnya melaksanakan puasa Syaban setelah pertengahan bulan Syaban.

Hal tersebut diriwayatkan Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:

Baca Juga: Bolehkah Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Bayar Hutang Puasa Ramadhan?

إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا

Artinya:

"Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa."

Berdasarkan hadits ini maka puasa Syaban haram untuk dilakukan ketika dimulai pada tanggal 16. Puasa Syaban harus dimulai sebelum tanggal tersebut, sejak tanggal 1 atau paling maksimal tanggal 15.

Bila sampai tanggal 15 belum berpuasa, maka haram berpuasa pada tanggal 16 sampai akhir Syaban sesuai petunjuk hadits tersebut.

Baca Juga: Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2024, Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaan Niat

Secara detail as-Sayyid al-Bakri menjelaskan tiga pengecualian keharaman puasa bulan Syaban sebagaimana berikut:

Disambung dengan puasa pada hari-hari sebelumnya, meskipun dengan puasa tanggal 15 Syaban.

Semisal orang melakukan puasa pada tanggal 15 Syaban, kemudian terus berpuasa pada hari-hari berikutnya, maka tidak haram.

Baca Juga: Jalur Pantura Demak-Kudus Berlakukan Buka Tutup, Kapan Dibuka Sepenuhnya?

Bertepatan dengan kebiasaan puasa.

Ketika orang memiliki kebiasaan berpuasa Senin Kamis atau puasa Dawud, maka meskipun telah melewati separuh Syaban ia tetap tidak haram berpuasa sesuai kebiasaannya.

Saat melakukan puasa nazar atau puasa qadha setelah pertengahan bulan Syaban, maka itu tidak haram.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya07 September 2024, 21:36 WIB

Kota Semarang Terbaik se-Indonesia di Bidang Penyelenggaraan Transportasi

Pemerintah Kota Semarang terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan transportasi umum.
Kota Semarang meraih Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) dari Kementerian Perhubungan. (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan07 September 2024, 11:04 WIB

Mahasiswa KKN MBKM UPGRIS Berkolaborasi dengan PKK Dalam Lomba Toga Desa Pagersari

Perdusun membuat taman toga yang didalamnya berisi 100 lebih jenis tanaman toga.
Mahasiswa KKN MBKM UPGRIS saat pemberian nama pada tanaman toga. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya06 September 2024, 18:37 WIB

Wali Kota Semarang Apresiasi Admin Pengaduan “Sapa Mbak Ita”

Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengapresiasi kinerja OPD dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui kanal Sapa Mbak Ita.
Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Pengaduan “Sapa Mbak Ita” (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum06 September 2024, 12:39 WIB

Rektor Undip Minta Hentikan Polemik Kasus Mahasiswi PPDS, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Suharnomo berharap pihak-pihak di luar Undip juga melakukan hal sama supaya kepolisian bisa melakukan proses penyidikan dengan tenang dan cermat.
Rektor Undip Prof Dr Suharnomo. (Sumber:  | Foto: dok )
Semarang Raya06 September 2024, 11:59 WIB

Kisah Cinta dan Perjuangan Yoyok Sukawi di Pilwakot Semarang 2024

Dalam berbagai kesempatan, Yoyok kerap menunjukkan sisi romantisnya bersama sang istri, Swasti Aswagati.
Sukawijaya, atau yang lebih dikenal sebagai Yoyok Sukawi dan istri.  (Sumber:  | Foto: dok )
Umum06 September 2024, 11:52 WIB

Ajang MTQ Nasional 2024, Kafilah Jateng Optimistis menjadi yang Terbaik

Sebanyak 55 peserta kafilah Jateng siap berjuang dan menampilkan yang terbaik dalam ajang MTQ Nasional ke - 30 tahun 2024
Doa bersama dan pelepasan kafilah Jateng di ajang MTQ Nasional ke - 30 tahun 2024. (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 September 2024, 18:14 WIB

Wali kota Semarang Serahkan Santunan Kematian Bagi Warga Yang Berduka

Program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Semarang bagi keluarga yang berduka akibat kehilangan anggota keluarga.
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyerahkan santunan kematian (Sumber:  | Foto: dok Humas Pemkot.)
Umum05 September 2024, 13:10 WIB

Berhasil Turunkan Stunting, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Insentif Fiskal Rp6,45 Miliar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan dari pemerintah pusat berupa Insentif Fiskal sebesar Rp6,45 Miliar, karena keberhasilannya menurunkan stunting.
Penghargaan diberikan Wakil Presiden RI,  Maruf Amin kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum05 September 2024, 13:07 WIB

Perusahaan Bisa Dikenai Hukuman Pidana Jika Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan yang sudah memungut namun tidak disetorkan iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak iuran terancam pidana.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: )
Umum05 September 2024, 07:37 WIB

Dinkes Nyatakan Jateng Masih Zero MPox, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Belum ditemukan kasus positif cacar monyet atau monkey pox (MPox) di Jateng.
Kepala Dinkes Jateng Yunita Dyah Suminar. (Sumber:  | Foto: Sakti)