INFOSEMARANG.COM - Pada bulan Syaban, umat muslim dapat mengerjakan sejumlah amalan sunah yang memiliki keutamaan yang luar biasa.
Salah satu amalan yang bisa dilakukan pada bulan Syaban adalah melakukan puasa sunah.
Namun apakah ada hari dimana puasa sunah di bulan Syaban dilarang?
Baca Juga: Hukum Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah?
Aturan puasa Syaban
Sebelum melaksanakan puasa sunah di bulan Syaban, ada baiknya untuk memperhatikan mengenai aturan yang ada pada puasa Syaban.
Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa, haram hukumnya melaksanakan puasa Syaban setelah pertengahan bulan Syaban.
Hal tersebut diriwayatkan Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:
Baca Juga: Bolehkah Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Bayar Hutang Puasa Ramadhan?
إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا
Artinya:
"Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa."
Berdasarkan hadits ini maka puasa Syaban haram untuk dilakukan ketika dimulai pada tanggal 16. Puasa Syaban harus dimulai sebelum tanggal tersebut, sejak tanggal 1 atau paling maksimal tanggal 15.
Bila sampai tanggal 15 belum berpuasa, maka haram berpuasa pada tanggal 16 sampai akhir Syaban sesuai petunjuk hadits tersebut.
Baca Juga: Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2024, Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaan Niat
Secara detail as-Sayyid al-Bakri menjelaskan tiga pengecualian keharaman puasa bulan Syaban sebagaimana berikut:
Disambung dengan puasa pada hari-hari sebelumnya, meskipun dengan puasa tanggal 15 Syaban.
Semisal orang melakukan puasa pada tanggal 15 Syaban, kemudian terus berpuasa pada hari-hari berikutnya, maka tidak haram.
Baca Juga: Jalur Pantura Demak-Kudus Berlakukan Buka Tutup, Kapan Dibuka Sepenuhnya?
Bertepatan dengan kebiasaan puasa.
Ketika orang memiliki kebiasaan berpuasa Senin Kamis atau puasa Dawud, maka meskipun telah melewati separuh Syaban ia tetap tidak haram berpuasa sesuai kebiasaannya.
Saat melakukan puasa nazar atau puasa qadha setelah pertengahan bulan Syaban, maka itu tidak haram.***