Paling Ditunggu Selama Bulan Puasa Ramadhan, Ternyata Begini Asal Usul THR Lebaran

Ilustrasi THR lebaran (Sumber : Instagram @ngomonginduit)

INFOSEMARANG.COM - Bulan puasa Ramadhan kerap menghadirkan nuansa-nuansa khusus yang selalu menjadi ciri khas setiap tahunnya.

Salah satu khas bulan Ramadhan adalah penantian Tunjangan Hari Raya atau THR yang pasti dinantikan semua orang.

THR biasanya didapatkan para pekerja sejak dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri Lebaran.

Baca Juga: Bupati Wonogiri Banjir Keluhan Jalan Rusak dari Warga seusai Videonya Bagikan N-MAX ke Kades Viral

Lantas, sejak kapan THR ini menjadi primadona bulan puasa Ramadhan di Indonesia?

THR pertama kali dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia pada tahun 1950, saat itu Indonesia sempat menganut paham demokrasi parlementer liberal, yang dipimpin oleh Soekiman Wirjosandjojo.

Namun pada awalnya THR hanya diberikan kepada para Pamong Praja atau pada jaman sekarang dikenal dengan PNS.

Baca Juga: Cocok Buat Sahur, Ternyata Oatmeal Bikin Kenyang Lebih Lama

Pada saat itu, THR sifatnya berupa pinjaman yang pengembaliannya dipotong dari gaji setiap bulan setelah lebaran.

Kemudian pada 1952, Pemerintah mulai memberikan THR kepada PNS hingga setara dengan gaji pokok mereka yang berkisar Rp125 hingga Rp200.-

Tidak hanya tunjangan berupa uang, PNS juga diberikan sembako berupa komoditi bahan pokok seperti beras, minyak goreng dan mie instan.

Baca Juga: Cocok Buat Sahur, Ternyata Oatmeal Bikin Kenyang Lebih Lama

Perlakuan spesial kepada PNS ini kemudian menimbulkan kecemburuan sosial kalangan buruh, yang mengklaim telah bekerja keras membangkitkan perekonomian nasional namun tidak diperhatikan seperti PNS.

Akhirnya dari gejolak tersebut sering mengakibatkan gelombang protes aksi masa yang berdemo menuntut persamaan Hak.

Puncaknya pada 13 Februari 1952 para buruh melakukan aksi mogok kerja kemudian mendapatkan kepastian pemberian THR juga.

Baca Juga: 10 Negara dengan Waktu Puasa Terlama di Dunia, Apakah Indonesia Termasuk?

Namun baru pada tahun 1994 pemberian THR kepada karyawan swasta menjadi kewajiban (mandatori) melalui peraturan yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994.

Peraturan Menteri tersebut lah yang menjadi cikal bakal Undang-Undang yang disempurnakan pada tahun 2013 dan 2016.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pekerja diatas 3 bulan wajib mendapatkan THR yang jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI