Info Tempat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2023, Cek Cara dan Syarat Penting Ini Biar Tidak Salah

Ilustrasi uang baru lebaran 2023 (Sumber : freepik)

PORTALSEMARANG.iD - Jelang Hari Raya Idul Fitri lebaran 2023, banyak orang pasti berbondong-bondong untuk menukar uang baru.

Lembaran uang baru pada saat lebaran sangat dicari untuk tujuan beragam, namun biasanya untuk dibagikan kepada sanak saudara.

Guna melayani kebutuhan tersebut, Bank Indonesia telah menyiapkan alokasi sebesar Rp195 tiliun uang baru yang disebar ke 5.066 titik lokasi penukaran.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Memulai Itikaf, Jangan Sia-siakan 10 Hari Terakhir Ramadan

Layanan ini sudah berlangsung sejak 27 Maret 2023 lalu dan akan berakhir pada 20 April 2023 mendatang.

Namun, perlu diketahui syarat serta tata cara melakukan penukaran uang baru agar tidak salah pada saat mengunjungi lokasi.

Salah satu syarat yang perlu diingat adalah setiap satu orang nasabah hanya boleh menukar uang maksimal Rp3.800.000, aturan tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Achris Sarwan.

"Jadi maksimalnya Rp3,8 untuk satu paket, tapi warga juga bisa menukarkan uang dengan nominal yang lebih rendah, cuma ya sayang kalau lebih rendah karena kan sudah antre," kata Achris.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Laporkan Perusahaan yang Tak Bayarkan THR

Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah yaitu uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Kemudian tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Adapun persyaratan penukaran uang baru untuk lebaran 2023 adalah seperti berikut:

1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

4. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.

5. Apabila penukaran uang Rupiah diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.

6. Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Alam di Semarang, Cocok Untuk Tadabur Alam Saat Libur Lebaran

Tata Cara Penukaran Uang Baru

1. Unduh aplikasi PINTAR di ponsel pintar Anda.

2. Buat akun jika belum terdaftar di aplikasi PINTAR

3. Setelah terdaftar, pilih menu kas keliling pada aplikasi PINTAR

4. Pilih pronvinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan

5. Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling atau bank yang tersedia

Baca Juga: Link Streaming Drakor Duty After School Sub Indo Full Episode, Pengganti Nodrakor Cek DISINI!

6. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

NIK-KTP
Nama
Nomor telepon
Email

7. Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

8. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

9. Tunjukan bukti pemesanan ke bank atau kas keliling yang dituju.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI