INFOSEMARANG.COM -- Apa maksud nafkah hadhanah?
Sebagai contoh, Inara Rusli menggugat cerai Virgoun dengan tuntutan nafkah hadhanah dan biaya anak.
Dikutip infosemarang.com dari pa-brebes.go.id, pasal 149 huruf d KHI menyatakan bahwa bekas suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah hadhanah kepada anak-anaknya.
Nafkah hadhanah merupakan biaya pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan terhadap anak hingga ia tumbuh dewasa.
Baca Juga: Mantap Ingin Berpisah, Inara Rusli Minta Nafkah Hadhanah Rp 110 Juta per Bulan dari Virgoun
Pasal 105 huruf c KHI juga menegaskan di mana tanggungjawab biaya pemeliharaan anak pascaperceraian berada pada ayahnya.
Kewajiban ini yang harus dipenuhi oleh mantan suami untuk anak-anaknya.
Diberitakan sebelumnya, Inara Rusli menuntut nafkah hadhanah Rp 110 juta per bulan kepada sang suami, Virgoun.
Nafkah Rp 110 juta per bulan ini hanya untuk keperluan ketiga anaknya.
Bukan untuk kepentingan pribadi Inara Rusli.
Nafkah ini termasuk untuk biaya sekolah dan biaya hidup ketiga anaknya yang nantinya akan di bawah asuhan Inara Rusli.
Lantaran ketiga anaknya tersebut masih berusia di bawah umur.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui konfirmasi dari Virgoun apakah akan menyetujui hal ini atau tidak.
(*)