Hukum Itikaf untuk Perempuan, Wajib Dapat Izin ke Masjid

Ilustrasi perempuan melakukan itikaf di bulan Ramadan. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Seorang muslimah diperboleh untuk melakukan itikaf.

Namun ada beberapa hukum yang berkaitan dengan itikaf yang dilakukan oleh seorang perempuan muslim.

Dikutip PortalSemarang.id dari muslimah.or.id, Nabi Muhammad SAW juga mengizinkan Aisyah untuk melakukan itikaf.

Itikaf biasanya dilakukan pada 10 hari terakhir Ramadan.

Simak rinciannya berikut ini:

1. Harus mendapat izin dari suami

Jika seorang perempuan bersuami melakukan itikaf sunnah, maka suami bisa memintanya membatalkan itikaf.

Baca Juga: Berniat Itikaf? Jangan Lakukan 3 Hal Ini agar Tak Batal

Namun jika yang dilakukan adalah itikaf wajib, maka itikaf tersebut harus diselesaikan selama 10 hari berturut-turut dengan tetap mendapat izin dari suami.

2. Itikaf tetap di dalam masjid

Baik perempuan maupun laki-laki, itikaf tetap dilakukan di dalam masjid.

Khusus untuk perempuan, itikaf dilakukan secara tertutup.

3. Boleh keluar jika mendesak

Namun jika meninggalkan tempat itikaf tanpa alasan yang jelas, maka itikafnya batal.

4. Boleh menyentuh suami

Dengan syarat tanpa disertai syahwat.

Hal yang dilakukan mislanya membasuh kepala, menyisir rambut atau hal lainnya yang tidak ada hawa nafsu.

Perempuan juga boleh menemui sang suami di tempat itikafnya.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Memulai Itikaf, Jangan Sia-siakan 10 Hari Terakhir Ramadan

5. Tetap bisa dilamar atau dinikahi

Meski sedang itikaf, seorang perempuan tetap bisa menerima lamaran dari laki-laki.

Namun dilarang melakukan hubungan badan yang bisa membatalkan itikaf.

(*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI