Bolehkah Kurban Sapi Kurang dari 7 Orang Saat Idul Adha? Simak Penjelasan Berikut

Ilustrasi kurban sapi saat Idul Adha (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Islam memberi kemudahan bagi umatnya yang ingin melaksanakan ibadsh kurban pada saat Idul Adha.

Salah satu keringanannya adalah terkait hewan kurban yang hendak dibeli yakni seekor sapi atau unta untuk 7 orang.

Artinya, sebanyak 7 orang tersebut bersama-sama menggabungkan uang mereka untuk membeli satu ekor sapi atau unta untuk kurban Idul Adha.

Baca Juga: Mendekati Idul Adha, Fasilitas Kurban Online Kini Marak Ditawarkan, Apakah Sah Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ini berbeda dengan hewan kurban kambing yang cuma diperuntukan kepada satu orang saja.

Keterangan ini dijelaskan dalam hadits riwayat Jabir RA yang menjelaskan ketika Rasulullah melaksanakan kurban di Hudaybiyah.

"Kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyyah,’” (HR Muslim).

Baca Juga: Kementerian PANRB Secara Bertahap Akan Pindahkan ASN Ke Ibu Kota Nusantara,Lembaga Mana Saja?

Lalu bagaimana jika misalnya ingin berkurban seekor sapi tetapi kurang dari 7 orang, apakah diperbolehkan?

Hal demikian tidak dipermasalahkan sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al Bayjuri bahwa jumlah orang pertujuh, semisal kurban untuk 3 orang maka tiga pertujuh dikurbankan. 

Sedangkan sisanya untuk sedekah sunnah yang dibagikan pada orang yang berhak menerima pada saat Idul Adha.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI