INFOSEMARANG.COM - Kegiatan Itikaf di masjid merupakan ibadah sunah di 10 hari terakhir bulan puasa Ramadhan untuk mengejar malam Lailatul Qadar.
Malam Lailatul Qadar sendiri seperti yang ditegaskan Imam Syafi'i, terdapat di 10 malam terakhir bulan puasa Ramadhan.
Malam Lailatul Qadar diyakini ada pada malam-malam ganjil di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, seperti malam ke-21, 23, dan seterusnya.
Untuk menyempurnakan malam Lailatul Qadar dengan Itikaf, perlu diketahui ada 2 syarat untuk melaksanakannya.
Itikaf itu ada yang sunnah karena hukum asal dan ada yang wajib karena dinazarkan sebelumnya.
Adapun syarat itikaf adalah niat dan diam di dalam mesjid. Niat Itikaf berdasarkan hukum pelaksanaanya terbagi dua
1. Niat Itikaf sunnah
نويت ان اعتكف لله تعالى
Nawaitu an a’takifa lillahi ta’ala
Artinya:
“Niat aku beri’tikaf (sunnah) karena Allah Ta’ala”
2. Niat i’tikaf wajib karena dinazarkan
نويت ان اعتكف نذرا فرضا لله تعالى
Nawaitu an a’takifa nadzran fardha lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku Niat beri’tikaf (memenuhi nazar) fardu karena Allah Ta’ala
Dalam melaksanakan I’tikaf, tentu tidak semua orang bisa melakukannya karena memiliki ketentuan dan syarat yang berlaku.
Syarat bagi orang yang beritikaf dianataranya adalah beragama Islam, sehat akal, suci baik dari najis, haid, maupun nifas.
Dengan demikian I’ikaf tidak sah apabila orang yang beritikaf itu adalah kafir, gila, dan nsedang dalam keadaan haid, nifas, atau junub.
Pelaksanaan Itikaf sebagaimana tertera dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187:
…ۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ …
Artinya:
“Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid”
Itikaf dilaksanakan di dalam mesjid, maka orang yang sedang beritikaf tidak diperkenankan keluar mesjid kecuali sedang ada hajat insani (berak atau pipis).
Kemudian wanita yang sedang haid atau orang yang sakit dan memerlukan pelayanan medis, maka segeralah keluar karena akan merusak kesucian mesjid kecuali apabila ia hanya sakit demam ringan.
***