Kejar Malam Lailatul Qadar dengan Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Begini Syarat Sah, Hukum, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Wildan Apriadi
Senin 10 April 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi Itikaf dalam mengejar malam Lailatul Qadar (Sumber : freepik)

Ilustrasi Itikaf dalam mengejar malam Lailatul Qadar (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM - Kegiatan Itikaf di masjid merupakan ibadah sunah di 10 hari terakhir bulan puasa Ramadhan untuk mengejar malam Lailatul Qadar.

Malam Lailatul Qadar sendiri seperti yang ditegaskan Imam Syafi'i, terdapat di 10 malam terakhir bulan puasa Ramadhan.

Malam Lailatul Qadar diyakini ada pada malam-malam ganjil di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, seperti malam ke-21, 23, dan seterusnya.

Baca Juga: Kenapa Lebaran Muhammadiyah dan NU Berbeda? 1 Syawal 1444 H Versi Muhammadiyah Jatuh 21 April 2023 bagaimana dengan NU?

Untuk menyempurnakan malam Lailatul Qadar dengan Itikaf, perlu diketahui ada 2 syarat untuk melaksanakannya.

Itikaf itu ada yang sunnah karena hukum asal dan ada yang wajib karena dinazarkan sebelumnya.

Adapun syarat itikaf adalah niat dan diam di dalam mesjid. Niat Itikaf berdasarkan hukum pelaksanaanya terbagi dua

Baca Juga: Bukan Cuma Google Maps, Berikut 11 Aplikasi Penunjuk Jalan di HP yang Bisa Diandalkan Saat Mudik Lebaran

1. Niat Itikaf sunnah

نويت ان اعتكف لله تعالى
Nawaitu an a’takifa lillahi ta’ala

Artinya:
“Niat aku beri’tikaf (sunnah) karena Allah Ta’ala”

2. Niat i’tikaf wajib karena dinazarkan
نويت ان اعتكف نذرا فرضا لله تعالى

Nawaitu an a’takifa nadzran fardha lillahi ta’ala

Artinya:
“Aku Niat beri’tikaf (memenuhi nazar) fardu karena Allah Ta’ala

Dalam melaksanakan I’tikaf, tentu tidak semua orang bisa melakukannya karena memiliki ketentuan dan syarat yang berlaku.

Syarat bagi orang yang beritikaf dianataranya adalah beragama Islam, sehat akal, suci baik dari najis, haid, maupun nifas.

Dengan demikian I’ikaf tidak sah apabila orang yang beritikaf itu adalah kafir, gila, dan nsedang dalam keadaan haid, nifas, atau junub.

Pelaksanaan Itikaf sebagaimana tertera dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187:

…ۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ …

Artinya:
“Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid”

Baca Juga: 6 Tips Hemat Uang Saat Perjalanan Mudik Lebaran, Tidak Dipersiapkan dengan Matang Bisa Jebol Pengeluaran Lho!

Itikaf dilaksanakan di dalam mesjid, maka orang yang sedang beritikaf tidak diperkenankan keluar mesjid kecuali sedang ada hajat insani (berak atau pipis).

Kemudian wanita yang sedang haid atau orang yang sakit dan memerlukan pelayanan medis, maka segeralah keluar karena akan merusak kesucian mesjid kecuali apabila ia hanya sakit demam ringan.
***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)