INFOSEMARANG.COM - Tiga orang mantan karyawan Tasyi Athasyia melaporkan mantan bosnya ke Polda Metro Jaya, Rabu 21 Juni 2023 malam.
Selain Tasyi, HRD Tasyi, Daeng Faroqi, juga turut dilaporkan dalam kasus ini.
Tiga mantan karyawan didampingi LPSK karena masih mendapat intimidasi yang intens diduga dari pihak Tasyi.
Berikut fakta-fakta terkait laporan mantan karyawan Tasyi Athasyia dan Syech Zaki Alatas yang dirangkum InfoSemarang.com dari akun Overhead Keuangan:
Ancaman
Mantan karyawan Tasyi disebut masih mendapat intimidasi dari mantan bosnya.
Hal ini disampaikan oleh mantan karyawan yang mengaku hingga kini masih mendapat tekanan diduga dari pihak Tasyi.
Mereka pun melaporkan saudari kembar Tasya Farasya dengan pasal 335 terkait ancaman dengan kekerasan.
Gaji dan bonus
Mantan karyawan ini juga kembali mengungkit soal gaji yang telat dibayarkan.
Mereka mengaku bekerja pertama kali dengan Tasyi pada 1 November 2022.
Seharusnya menerima gaji pertama pada 1 Desember 2022, namun baru dibayarkan pada 18 Desember 2022.
Mereka pun menuntut gaji mereka pada 1-18 Desember 2022 yang disebut masih belum dibayarkan oleh manajemen Tasyi.
Baca Juga: Minta Maaf ke Publik, Tasyi Athasyia dan Syech Zaki: Kami Hanya Manusia Ladangnya Salah dan Dosa
Selain itu disebutkan, mantan karyawan dijanjikan akan mendapat bonus sebesar Rp 1,5 juta.
Namun lagi-lagi, uang tersebut tak pernah sampai ke tangan mereka hingga saat ini.
Kontrak kerja
Mantan karyawan Tasyi juga menyinggung soal kontrak kerja.
Mereka menyebut tak ada kontrak kerja yang jelas antara karyawan dengan manajemen.
Sehingga mereka merasa tidak ada kontrak kerja selama bekerja.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Tasyi Athasyia dan manajemennya.
Baca Juga: Ex-Karyawan Tasyi Athasyia Curhat soal Liburan ke Dubai, Diberi Makan Sisa hingga HP Dirusak
***