INFOSEMARANG.COM - Komunitas yang membela 3 mantan karyawan Tasyi Athasyia meminta perlindungan kepada polisi terkait laporan ke Polda Metro Jaya.
Melalui akun Instagramnya, akun @overheardkeuangan meminta secara langsung kepada polisi terkait pendampingan LPSK untuk 3 mantan karyawan Tasyi.
Ketiga mantan karyawan Tasyi yang masih disembunyikan identitasnya itu melaporkan sejumlah kasus yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Rabu 21 Juni 2023.
Di antaranya soal gaji dan bonus yang belum dibayar hingga kontrak kerja yang tak jelas.
Baca Juga: Fakta-fakta Ex-Karyawan Laporkan Tasyi Athasyia ke Polisi, soal Ancaman hingga Tak Ada Kontrak Kerja
Melapor ke polisi rupanya membuat ketiga mantan karyawan Tasyi ini ketakutan.
Lantaran ketiganya yang melapor sebagai korban mengaku merasa masih mendapat intimidasi dan tekanan dari pihak terlapor.
Akun @overheardkeuangan kemudian meminta kepada Sekpri Kapolri, Ahrie Sonta, untuk ikut mengawal kasus ini.
"Punten Abang, mohon izin Bang @ahriesonta. Sepertinya para korban perlu didampingi LPSK. Karena mendapatkan intimidasi yang intens dari pihak selebgram sebelah Abang. Tolong lindungi ya Abang," tulis akun Instagram @overheardkeuangan.
Ahrie Sonta tampaknya menyambut baik permintaan ini dengan cara mengunggah ulang video pelaporan oleh 3 eks-karyawan Tasyi.
Baca Juga: Minta Maaf ke Publik, Tasyi Athasyia dan Syech Zaki: Kami Hanya Manusia Ladangnya Salah dan Dosa
Berikut fakta-fakta terkait laporan mantan karyawan Tasyi Athasyia dan Syech Zaki Alatas yang dirangkum InfoSemarang.com dari akun Overhead Keuangan:
Ancaman
Mantan karyawan Tasyi disebut masih mendapat intimidasi dari mantan bosnya.
Hal ini disampaikan oleh mantan karyawan yang mengaku hingga kini masih mendapat tekanan diduga dari pihak Tasyi.
Mereka pun melaporkan saudari kembar Tasya Farasya dengan pasal 335 terkait ancaman dengan kekerasan.
Gaji dan bonus
Mantan karyawan ini juga kembali mengungkit soal gaji yang telat dibayarkan.
Mereka mengaku bekerja pertama kali dengan Tasyi pada 1 November 2022.
Seharusnya menerima gaji pertama pada 1 Desember 2022, namun baru dibayarkan pada 18 Desember 2022.
Mereka pun menuntut gaji mereka pada 1-18 Desember 2022 yang disebut masih belum dibayarkan oleh manajemen Tasyi.
Selain itu disebutkan, mantan karyawan dijanjikan akan mendapat bonus sebesar Rp 1,5 juta.
Namun lagi-lagi, uang tersebut tak pernah sampai ke tangan mereka hingga saat ini.
Kontrak kerja
Mantan karyawan Tasyi juga menyinggung soal kontrak kerja.
Mereka menyebut tak ada kontrak kerja yang jelas antara karyawan dengan manajemen.
Sehingga mereka merasa tidak ada kontrak kerja selama bekerja.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Tasyi Athasyia dan manajemennya.
***