INFOSEMARANG.COM -- Momen Idul Fitri merupakan kesempatan bagi setiap keluarga besar berkumpul.
Mulai dari pihak ibu dan pihak ayah, saudara ponakan hingga saudara sepupu.
Bagi kamu yang terpikirkan bagaimana hukum menikahi sepupu menurut Islam? Simak jawabannya di bawah ini!
Menikahi sepupu merupakan sebuah hal yang menjadi perdebatan dalam masyarakat dan agama di berbagai negara.
Karena dalam catatan sejarah, menikahi saudara memunculkan resiko anak yang akan lahir kelak mengalami cacat atau penyakit genetik yang mungkin diturunkan oleh sepupu yang menikah.
Baca Juga: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar,Doa Yang Diajarkan Rasullulah Pada Aisyah RA
Lantas bagaimana hukumnya dalam islam ketika berniat menikahi sepupu?
Dalam Islam, menikahi sepupu hukumnya dibolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Di dalam Al-Qur'an, tidak secara spesifik dinyatakan tentang pernikahan antara sepupu.
Namun, ada beberapa ayat yang dapat dijadikan pedoman dalam menentukan keabsahan pernikahan, di antaranya adalah:
Surat An-Nisa' ayat 23, yang menyatakan bahwa seseorang diperbolehkan untuk menikahi wanita yang dihalalkan baginya dari antara keturunan sepupu laki-lakinya, asalkan dalam garis keturunan yang berbeda.
Baca Juga: Bacaan Sholat Id Arab dan Latin, Lengkap Dengan Tata Cara Sholat Idul Fitri
Artinya, pernikahan antara sepupu dalam garis keturunan yang berbeda diperbolehkan dalam Islam.
Surat Al-Ahzab ayat 50, yang menyatakan bahwa Rasulullah diperbolehkan untuk menikahi putri sepupunya, Zainab binti Jahsy.
Meskipun pada awalnya ia merasa enggan karena merasa dianggap masih seperti keluarganya sendiri.
Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa menikahi sepupu juga diperbolehkan dalam Islam.
Jadi menikahi sepupu diperbolehkan, asalkan dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu.
Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa'i dan Ahmad dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
Baca Juga: Doa Penutup Sahur di Bulan Ramadhan, Amalkan Supaya Kuat Menjalani Puasa Seharian
"Nikahlah dengan wanita-wanita yang engkau senangi dan yang menurut pendapatmu adalah baik, dan janganlah engkau menikahi wanita-wanita yang dilarang dinikahi seperti ibu, nenek, saudara perempuan dari ibumu, saudara perempuan dari ayahmu, saudara perempuan dari saudaramu dari sisi ayah dan saudaramu dari sisi ibu, saudara perempuan dari saudara sepupumu dan saudaramu dari susu, serta wanita yang dinikahi oleh saudaramu dari sisi ayah atau saudaramu dari sisi ibu".
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Janganlah kalian menikahi saudara perempuan kalian dari sisi ayah dan saudara perempuan kalian dari sisi ibu, serta janganlah kalian menikahi dua bersaudara sekaligus".
Dari kedua hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan, namun dengan beberapa syarat tertentu.
Baca Juga: Panduan Lengkap! Bacaan Niat, Dan Tata Cara Zakat Fitrah
Sepupu yang diperbolehkan dinikahi adalah sepupu yang tidak tergolong sebagai mahram, yaitu sepupu dari sisi ayah atau ibu yang bukan saudara seayah atau seibu.
Selain itu, menikahi dua bersaudara sekaligus juga tidak diperbolehkan dalam Islam.***