Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran Memakai Jasa Calo, Buya Yahya Ingatkan Hal ini

Ilustrasi uang baru lebaran 2023 (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM - Peredaran uang baru jelang Idul Fitri lebaran biasanya memang menjadi yang paling banyak dicari masyarakat.

Lembaran uang baru tersebut biasanya diperuntukan bagi sanak saudara, terutama anak-anak, sebagai hadiah di Hari Raya Idul Fitri lebaran.

Bahkan, Bank Indonesia setiap tahun secara khusus menyediakan pecahan uang baru yang bisa ditukar untuk lebaran.

Baca Juga: Menikmati Pemandangan 12 Puncak Gunung dari Objek Wisata Eling Bening, Bisa Berenang di Infinity Pool

Namun, saking banyaknya peminat yang kemudian menyebabkan antrian panjang di depan BI, banyak calo yang menawarkan jasanya untuk menukar uang baru.

Dalam syariat Islam, hal tersebut bertentangan dan bisa menjadi haram hukumnya.

Hal tersebut diungkap Buya Yahya saat menyampaikan ceramahnya dan diunggah melalui kanal YouTube Al Bahjah.

Baca Juga: Persaingan Top Skor Liga 1 Indonesia 2022-2023: Tertinggal dari Matheus Pato, David da Silva Harus Cetak Hattrick

Beberapa calo tidak menerapkan syariat yang benar, maka dari itu dengan tegas Buya Yahya mengatakan jika orang yang menukarkan uang dengan nominal yang berbeda merupakan tindakan yang hukumnya riba.

"Di sana ada orang yang menyiapkan uang 2000-an, namun nominal totalnya tidak 100 ribu. Nuker duit 100 ribu dengan 90 ribu itu namanya Riba," tegas Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya pun menerangkan terkait menukar uang yang hukumnya bisa menjadi halal.

Baca Juga: Viral Video Adu Mulut 'Ras Terkuat di Bumi' Dua Ibu-Ibu Cekcok di Pom Bensin, Netizen:Ketemu Lawan

"Jadi orang tetap membawa uang 100 ribu dengan pecahan 2000-an duitnya, lalu anda punya duit 100 ribu satu lembar," ucapnya.

"Setelah 100 ribu ditukar dengan nominal 100 ribu (uang baru pecahan yang berbeda), baru nanti kita bisa memberikan jasa, jasa penukaran uang (baru) kesana repot," katanya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI