Apa Hukumnya Bagi Umat Muslim Terlambat Membayar Zakat Fitrah, Bisa Menyusul?

Elsa Krismawati
Rabu 12 April 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi zakat fitrah Ramadhan (Sumber : pixabay)

Ilustrasi zakat fitrah Ramadhan (Sumber : pixabay)

INFOSEMARANG.COM -- Melaksanakan Zakat Fitrah adalah hal yang wajib dilakukan umat muslim di bulan Ramadhan, sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Untuk itu disarankan umat muslim yang mampu membayar Zakat Fitrah segera melakukannya di awal waktu bulan Ramadhan atau palin telat pada malam takbir supaya tidak terlambat.

Baca Juga: Siwon Super Junior Curhat Pakai Bahasa Indonesia, Ngaku Kesepian dan Butuh Pacar

Zakat Fitrah sendiri mempunyai berbagai manfaat kebaikan, terutama bagi saudara-saudara muslim lainnya yang tidak mampu.

Sehingga saudara muslim lainnya yang menerima Zakat Fitrah ikut bersuka cita di hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tayang 20 April Di Bioskop, Film Buya Hamka Bakal Hibur Masyarakat Indonesia Jelang Idul Fitri

Kewajiban melaksanakan Zakat Fitrah tertera dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu membawa harta tersebut kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta orang lain dengan cara yang dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

Sementara, hadis tentang kewajiban Zakat Fitrah juga dengan jelas diterangkan.

Baca Juga: Ditolak Banding Pengadilan,Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati.Bagaimana Nasib Putri Chandrawathi?

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian puasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Daud)

Lantas bagaimana hukumnya jika seorang muslim melewatkan Zakat Fitrah, apakah bisa menyusul?

Baca Juga: Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran Memakai Jasa Calo, Buya Yahya Ingatkan Hal ini

Dilansir NU Online, hal demikian ini sebagaimana dikatakan Ibnu Ruslan yang termaktub dalam kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz, 5 sebagai berikut:

وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا

Artinya: “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya”.

Baca Juga: 5 Keuntungan Mudik Lebaran Pakai Kereta Api, Salah Satunya Soal Efisiensi Waktu

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 3,disebutkan hal yang sama, bahwa orang yang belum menunaikan zakat fitrah sampai waktunya terlewat harus segera mengqadhanya. Berikut keterangannya:

فَمَنْ أَخَّرَهَا عَنْهُ أَثِمَ وَقَضَى وُجُوبًا فَوْرًا إنْ أَخَّرَهَا بِلَا عُذْرٍ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ كَالْأَذْرَعِيِّ حَيْثُ اعْتَمَدَا وُجُوبَ الْفَوْرِيَّةِ مُطْلَقًا نَظَرًا إلَى تَعَلُّقِ حَقِّ الْآدَمِيِّ

Artinya: “Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami.”

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-22: Selamat dari Kesusahan dan Kebingungan di Hari Kiamat

Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pemecah puasa orang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin.

"Barangsiapa membayar zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri, itu akan diterima sebagai zakat, dan barangsiapa membayarnya setelah sholat Idul Fitri, itu dianggap sebagai sedekah biasa." (HR. Abu Daud)

Wallahualam.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)