Nikah Secara Kristen Bisa Bercerai dan Menikah Lagi? Cek Fakta dan Hukumnya DI SINI

Ilustrasi | Nikah Secara Kristen Bisa Cerai dan Menikah Lagi? Cek Fakta dan Hukumnya (Sumber : Freepik/prostooleh)

INFOSEMARANG.COM -- Sebuah pernikahan merupakan hal yang sakral.

Dalam agama Kristen sendiri disebutkan bahwa Tuhan menginginkan manusia berpasangan (Kejadian 2:24) dalam Alkitab.

Namun faktanya, tidak sedikit pasangan yang menikah secara Kristen akhirnya bercerai.

Baca Juga: Laju Penurunan Muka Tanah Kota Semarang 10 Cm Setiap Tahun, Penggunaan Air Tanah Berlebihan dan Faktor Alam Jadi Penyebab

Bahkan setelah bercerai, mereka memutuskan untuk menikah lagi dengan orang berbeda setelahnya.

Lalu, bagaimana hukum perceraian dalam agama Kristen?

Dalam Matius 19:3-6 pada Alkitab tertulis bahwa,"Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka bertanya: ”Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?” Jawab Yesus: ”Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan, Miliki Terowongan Terpanjang

Pendeta Gilbert Lumoindong pun juga menjelaskan bahwa perceraian bukan hal yang dibenarkan menurut agama Kristen.

"Ajaran-ajaran yang berkata 'bercerai boleh' kecuali karena zina, itu adalah ajaran sampah", ungkapnya dalam sebuah video yang diunggahnya di YouTube.

Di sisi lain, memang ada hukum yang mengatur perceraian dalam hukum Taurat.

Namun, kehendak Allah sejak mulanya tidak pernah menginginkan dan mengizinkan adanya perceraian.

Baca Juga: Yamaha Grand Filano Hybrid Connected: Spesifikasi, Fitur, dan Harga, Kenali Teknologi Hybrid yang Menambah Tenaga Mesin

Pada umumnya, jika seseorang yang menikah secara Kristen kemudian bercerai, maka perceraian hanya dapat dilakukan secara sipil.

Sedangkan secara gereja, status pernikahan atau perkawinannya bersifat tetap.

Hal tersebut pun tertuang dalam Alitab dalam 1 Korintus 7: 39, di mana dijelaskan bahwa "Isteri terikat selama suaminya hidup. Kalau suaminya telah meninggal, ia bebas untuk kawin dengan siapa saja yang dikehendakinya, asal orang itu adalah seorang yang percaya. Istri terikat selama suaminya masih hidup." ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI