Nikah Secara Kristen Bisa Bercerai dan Menikah Lagi? Cek Fakta dan Hukumnya DI SINI

Jeanne Pita W
Selasa 11 Juli 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi | Nikah Secara Kristen Bisa Cerai dan Menikah Lagi? Cek Fakta dan Hukumnya (Sumber : Freepik/prostooleh)

Ilustrasi | Nikah Secara Kristen Bisa Cerai dan Menikah Lagi? Cek Fakta dan Hukumnya (Sumber : Freepik/prostooleh)

INFOSEMARANG.COM -- Sebuah pernikahan merupakan hal yang sakral.

Dalam agama Kristen sendiri disebutkan bahwa Tuhan menginginkan manusia berpasangan (Kejadian 2:24) dalam Alkitab.

Namun faktanya, tidak sedikit pasangan yang menikah secara Kristen akhirnya bercerai.

Baca Juga: Laju Penurunan Muka Tanah Kota Semarang 10 Cm Setiap Tahun, Penggunaan Air Tanah Berlebihan dan Faktor Alam Jadi Penyebab

Bahkan setelah bercerai, mereka memutuskan untuk menikah lagi dengan orang berbeda setelahnya.

Lalu, bagaimana hukum perceraian dalam agama Kristen?

Dalam Matius 19:3-6 pada Alkitab tertulis bahwa,"Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka bertanya: ”Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?” Jawab Yesus: ”Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan, Miliki Terowongan Terpanjang

Pendeta Gilbert Lumoindong pun juga menjelaskan bahwa perceraian bukan hal yang dibenarkan menurut agama Kristen.

"Ajaran-ajaran yang berkata 'bercerai boleh' kecuali karena zina, itu adalah ajaran sampah", ungkapnya dalam sebuah video yang diunggahnya di YouTube.

Di sisi lain, memang ada hukum yang mengatur perceraian dalam hukum Taurat.

Namun, kehendak Allah sejak mulanya tidak pernah menginginkan dan mengizinkan adanya perceraian.

Baca Juga: Yamaha Grand Filano Hybrid Connected: Spesifikasi, Fitur, dan Harga, Kenali Teknologi Hybrid yang Menambah Tenaga Mesin

Pada umumnya, jika seseorang yang menikah secara Kristen kemudian bercerai, maka perceraian hanya dapat dilakukan secara sipil.

Sedangkan secara gereja, status pernikahan atau perkawinannya bersifat tetap.

Hal tersebut pun tertuang dalam Alitab dalam 1 Korintus 7: 39, di mana dijelaskan bahwa "Isteri terikat selama suaminya hidup. Kalau suaminya telah meninggal, ia bebas untuk kawin dengan siapa saja yang dikehendakinya, asal orang itu adalah seorang yang percaya. Istri terikat selama suaminya masih hidup." ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)