INFOSEMARANG.COM - Belakangan viral seorang pemuda bernama Fahmi membagikan kisahnya ditinggal istri sehari setelah menikah.
Rupanya, istri Fahmi yang bernama Anggi itu pergi bersama mantan kekasihnya ke Bandung.
Diketahui, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Fahmi lantas menyerahkan kembali Anggi, istrinya pada pihak keluarga.
Sontak hal tersebut mengundang beragam respon terhadap Fahmi.
Banyak yang bersimpati dan menyarankan agar sang mempelai pria mengajukan pembatalan perkawinan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Selain CV, Ternyata Ini Rahasia HRD Saat Rekrut Karyawan
Bila Anda dihadapkan kondisi serupa dengan fahmi, bagaimana tata cara pembatalan perkawinan?
Dirangkum dari hukumonline.com, pembatalan perkawinan harus memuat alasan-alasan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.
Alasan atau syarat pembatalan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Bikin Mewek! 7 Drama Korea Romantis Sad Ending, Cocok Untuk Melampiaskan Kesedihan
1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.
Berikut ini tahapan tata cara pembatalan perkawinan yang perlu ditempuh.
Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Saat Interview Kerja Jika Mau Auto Lolos dan Diterima Perusahaan
Pengajuan gugatan
Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan.
Orang yang berhak mengajukan gugatan tersebut ialah:
- para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
- suami atau istri (pasangan yang bersangkutan);
- pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan.
Baca Juga: Rahasia dan Cara Memilih Perusahaan yang Tepat Untuk Berkarir, Jangan Sampai Salah Pilih!
Pemanggilan
Saat sidang hendak dilaksanakan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pribadi yang bersangkutan.
Persidangan
Persidangan untuk memeriksa gugatan pembatalan perkawinan harus dilakukan oleh pengadilan.
Selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan.
Sebagai catatan, apabila telah dilakukan pemanggilan namun tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka gugatan itu dapat diterima tanpa hadirnya tergugat.
Baca Juga: 5 Alasan Klasik Mengapa Pria Berselingkuh, Salah Satunya Kerap Merasa 'Insecure'
Kecuali, jika gugatan tersebut tanpa hak atau tidak beralasan.
Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.
Perdamaian
Sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, pengadilan harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Apabila perdamaian terjadi, gugatan pembatalan perkawinan dinyatakan batal.
Kemudian, jika ada gugatan baru, gugatan baru tersebut tidak boleh diajukan.
Berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian atau yang telah diketahui pada waktu tercapainya perdamaian.
Baca Juga: Menguatkan Hubungan Asmara yang Renggang, 8 Tips Mudah dan Efektif yang Harus Kamu Coba
Putusan
Meskipun pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup.
Namun penyampaian putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka.
Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ramai Isu LGBT, Bagaimana Hukumnya Dalam Agama Islam?
Nah itulah informasi mengenai tata cara pembatalan perkawinan. ***