INFOSEMARANG.COM -- Jelang Lebaran, marak layanan jasa tukar uang baru di beberapa lokasi.
Biasanya jasa penukaran uang baru ini ada di pinggir jalan maupun pusat keramaian.
Lalu apa hukumnya tukar-menukar uang baru jelang Lebaran menurut syariat Islam?
Dikutip dari nu.or.id, penukaran uang ini bisa berakibat dosa.
Jika terdapat riba pada praktiknya.
Seperti diketahui, riba dinilai lebih berat dosanya daripada zina.
Praktik riba pada penukaran uang ini dapat dilihat dari uang yang ditukar.
Baca Juga: Info Tempat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2023, Cek Cara dan Syarat Penting Ini Biar Tidak Salah
Jika ada kelebihan jumlah tertentu, maka hal ini termasuk dalam kategori riba yang hukumnya haram.
Namun jika yang dilihat adalah jasanya, maka proses tukar-menukar uang baru ini hukumnya mubah.
Karena jasa penukaran uang ini masuk dalam kategori ijarah, sejenis jual-beli dalam bentuk jasa.
Uang lebihan yang harus dibayarkan ini dianggap sebagai tarif atau biaya jasa penukarannya.
Dari sumber yang sama disebutkan, jika ijarah bukan termasuk riba, seperti tertuang dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib.
"Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga/aktivitas." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).
(*)