INFOSEMARANG.COM -- Berikut cara menyusun berkas lamaran kerja yang ternyata lebih disukai HRD perusahaan.
Jangan sampai hanya gara-gara susunan berkas, HRD tidak jadi melirik berkas lamaran kerja Anda.
Untuk itu, Anda perlu mengetahui bagaimana urutan penyusunan berkas lamaran kerja yang lebih disukai para rekruter atau HRD perusahaan pada umumnya yang dilansir dari @cepetkerja.
Baca Juga: Sekolah Ketar-ketir, Ganjar Pranowo Buka Nomor Aduan Pungli Berkedok Infak, Siapa Saja Bisa Melapor
Urutan penyusunan ini bertujuan supaya rekruter atau HRD lebih nyaman dalam membaca CV atau berkas lamaran kerja Anda.
Berikut susunannya:
Halaman 1 : CV/ resume
Halaman 2 : Surat lamaran
Baca Juga: 4 Tanda Cintamu Bertepuk Sebelah Tangan, Ikuti Langkah Positif Ini untuk Segera Move On!
Halaman 3 : Ijazah
Halaman 4 : KTP & SIM (optional)
Halaman 5 : Sertifikat Vaksin (optional)
Halaman 6 : Paklaring (optional)
Halaman 7 : SKCK (optional)
Halaman 8 : Surat keterangan sehat dari dokter (optional)
Halaman 9 (Sertifikat lainnya)
Berkas tersebut di atas wajib dijadikan dalam 1 file PDF.
Jika Anda memiliki portofolio, maka Anda dapat memisahkan berkas lamaran kerja tersebut dengan portofolio Anda. ***