Waktu yang Dilarang dan Dianjurkan Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Noorchasanah Anastasia
Kamis 13 April 2023, 04:56 WIB
Ilustrasi : Zakat Fitrah yang dilakukan umat muslim di bulan Ramadhan (Sumber : ilmuk.org)

Ilustrasi : Zakat Fitrah yang dilakukan umat muslim di bulan Ramadhan (Sumber : ilmuk.org)

INFOSEMARANG.COM -- Simak waktu yang dianjurkan dan dilarang untuk membayarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Muslim yang harus dibayarkan dengan batas waktu tertentu.

Zakat fitrah ini sebagai penyucian orang berpuasa dari ucapan sia-sia dan keji.

Serta sebagai sarana berbagi kepada orang yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin. Apa Saja Rukun Menunaikan Zakat Fitrah?Catat!

Berikut waktu pembayaran dan hukumnya menurut Mazhab Syafi'i yang dikutip dari nu.or.id:

Mubah, zakat fitrah dibayarkan pada waktu awal hingga akhir Ramadan.

Tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum memasuki Ramadan.

Wajin, jika zakat fitrah dibayarkan di waktu akhir Ramadan atau awal Syawal.

Sunnah, jika dibayarkan sebelum Salat Id berlangsung.

Waktu yang dimaksud yakni sejak berkumandangnya takbir hingga pagi menjelang Salat Idul Fitri.

Makruh, jika dibayarkan setelah Salat Id hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yakni tibanya waktu Maghrib pada 1 Syawal.

Haram, jika zakat fitrah dibayarkan setelah 1 Syawal berakhir.

Pembayaran zakat fitrah ini dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang berarti harus segera dilakukan.

(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya07 September 2024, 21:36 WIB

Kota Semarang Terbaik se-Indonesia di Bidang Penyelenggaraan Transportasi

Pemerintah Kota Semarang terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan transportasi umum.
Kota Semarang meraih Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) dari Kementerian Perhubungan. (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan07 September 2024, 11:04 WIB

Mahasiswa KKN MBKM UPGRIS Berkolaborasi dengan PKK Dalam Lomba Toga Desa Pagersari

Perdusun membuat taman toga yang didalamnya berisi 100 lebih jenis tanaman toga.
Mahasiswa KKN MBKM UPGRIS saat pemberian nama pada tanaman toga. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya06 September 2024, 18:37 WIB

Wali Kota Semarang Apresiasi Admin Pengaduan “Sapa Mbak Ita”

Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengapresiasi kinerja OPD dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui kanal Sapa Mbak Ita.
Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Pengaduan “Sapa Mbak Ita” (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum06 September 2024, 12:39 WIB

Rektor Undip Minta Hentikan Polemik Kasus Mahasiswi PPDS, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Suharnomo berharap pihak-pihak di luar Undip juga melakukan hal sama supaya kepolisian bisa melakukan proses penyidikan dengan tenang dan cermat.
Rektor Undip Prof Dr Suharnomo. (Sumber:  | Foto: dok )
Semarang Raya06 September 2024, 11:59 WIB

Kisah Cinta dan Perjuangan Yoyok Sukawi di Pilwakot Semarang 2024

Dalam berbagai kesempatan, Yoyok kerap menunjukkan sisi romantisnya bersama sang istri, Swasti Aswagati.
Sukawijaya, atau yang lebih dikenal sebagai Yoyok Sukawi dan istri.  (Sumber:  | Foto: dok )
Umum06 September 2024, 11:52 WIB

Ajang MTQ Nasional 2024, Kafilah Jateng Optimistis menjadi yang Terbaik

Sebanyak 55 peserta kafilah Jateng siap berjuang dan menampilkan yang terbaik dalam ajang MTQ Nasional ke - 30 tahun 2024
Doa bersama dan pelepasan kafilah Jateng di ajang MTQ Nasional ke - 30 tahun 2024. (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 September 2024, 18:14 WIB

Wali kota Semarang Serahkan Santunan Kematian Bagi Warga Yang Berduka

Program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Semarang bagi keluarga yang berduka akibat kehilangan anggota keluarga.
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyerahkan santunan kematian (Sumber:  | Foto: dok Humas Pemkot.)
Umum05 September 2024, 13:10 WIB

Berhasil Turunkan Stunting, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Insentif Fiskal Rp6,45 Miliar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan dari pemerintah pusat berupa Insentif Fiskal sebesar Rp6,45 Miliar, karena keberhasilannya menurunkan stunting.
Penghargaan diberikan Wakil Presiden RI,  Maruf Amin kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum05 September 2024, 13:07 WIB

Perusahaan Bisa Dikenai Hukuman Pidana Jika Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan yang sudah memungut namun tidak disetorkan iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak iuran terancam pidana.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: )
Umum05 September 2024, 07:37 WIB

Dinkes Nyatakan Jateng Masih Zero MPox, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Belum ditemukan kasus positif cacar monyet atau monkey pox (MPox) di Jateng.
Kepala Dinkes Jateng Yunita Dyah Suminar. (Sumber:  | Foto: Sakti)