Hukum Tentang Jatuh Cinta Pada Saudara Sendiri Menurut Agama Islam, Apakah Bisa?

Ilustrasi | Hukum Tentang Jatuh Cinta Pada Saudara Sendiri Menurut Agama Islam (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Perasaan jatuh cinta atau menyukai seseorang tentu bisa datang secara tiba-tiba dan dengan siapa saja.

Tidak terkecuali jika Anda mulai merasa menyukai salah satu anggota keluarga atau saudara Anda.

Namun, bagaimana hukum terkait jatuh cinta pada saudara sendiri menurut agama Islam?

Baca Juga: 7 Jenis Aglonema yang Jarang Diketahui, Bisa Buat Ruangan Makin Cantik dengan Udara Bersih, Pilih yang Mana?

Dalam agama Islam, hukum jatuh cinta pada saudara sendiri dianggap sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan tuntutan moral serta hukum syariah.

Hal ini dikarenakan agama Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan keluarga yang sehat dan menjauhi perbuatan yang melanggar norma-norma moral.

Hukum Islam melarang pernikahan antara saudara kandung atau saudara sepersusuan, baik itu pernikahan antara saudara laki-laki dan perempuan, maupun pernikahan antara saudara laki-laki atau perempuan dengan saudara tiri.

Al-Qur'an menjelaskan larangan tersebut dalam Surah An-Nisa' ayat 23 yang berbunyi:

Baca Juga: Eits! Limbah Dapur ini Jangan Dibuang, Manfaatkan Jadi Pupuk Alami Aglonema

"Haram hukumnya bagi kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu perempuan, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu, saudara-saudara perempuan dari ibumu dan saudara-saudara perempuan dari bapakmu; dan anak perempuan yang menyusu kepada kamu, anak perempuan yang berasal dari ibumu, dan yang menjadi istri-istrimu, serta anak-anaknya yang berasal dari istrimu yang ada pada pemeliharaanmu dari istri-istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campuri mereka, maka tidak ada dosa atasmu (menikah dengan mereka);

dan kamu juga dihalalkan mengawini anak-anak perempuan yang berasal dari anak-anak laki-laki kamu, dan kamu dihalalkan pula mengawini dua saudara perempuan pada waktu yang bersamaan, kecuali yang sudah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat tersebut dengan jelas melarang pernikahan antara saudara-saudara perempuan dan memuat daftar hubungan keluarga yang diharamkan dalam pernikahan.

Dalam Islam, penting untuk memahami dan menghormati batasan-batasan yang ditetapkan dalam agama.

Baca Juga: 5 Lowongan Kerja Management Trainee yang Wajib Dicoba Tahun 2023 Lengkap dengan Linknya

Agama Islam mendorong terbentuknya keluarga yang harmonis dan menjaga hubungan keluarga dalam koridor yang sesuai dengan syariat.

Oleh karena itu, hukum Islam tidak mengizinkan jatuh cinta pada saudara sendiri dan mengharuskan menjauhi perasaan tersebut serta menjaga hubungan keluarga dalam batas-batas yang ditetapkan. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI