Hukum Tentang Jatuh Cinta Pada Saudara Sendiri Menurut Agama Islam, Apakah Bisa?

Jeanne Pita W
Jumat 14 Juli 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi | Hukum Tentang Jatuh Cinta Pada Saudara Sendiri Menurut Agama Islam (Sumber : Freepik)

Ilustrasi | Hukum Tentang Jatuh Cinta Pada Saudara Sendiri Menurut Agama Islam (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Perasaan jatuh cinta atau menyukai seseorang tentu bisa datang secara tiba-tiba dan dengan siapa saja.

Tidak terkecuali jika Anda mulai merasa menyukai salah satu anggota keluarga atau saudara Anda.

Namun, bagaimana hukum terkait jatuh cinta pada saudara sendiri menurut agama Islam?

Baca Juga: 7 Jenis Aglonema yang Jarang Diketahui, Bisa Buat Ruangan Makin Cantik dengan Udara Bersih, Pilih yang Mana?

Dalam agama Islam, hukum jatuh cinta pada saudara sendiri dianggap sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan tuntutan moral serta hukum syariah.

Hal ini dikarenakan agama Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan keluarga yang sehat dan menjauhi perbuatan yang melanggar norma-norma moral.

Hukum Islam melarang pernikahan antara saudara kandung atau saudara sepersusuan, baik itu pernikahan antara saudara laki-laki dan perempuan, maupun pernikahan antara saudara laki-laki atau perempuan dengan saudara tiri.

Al-Qur'an menjelaskan larangan tersebut dalam Surah An-Nisa' ayat 23 yang berbunyi:

Baca Juga: Eits! Limbah Dapur ini Jangan Dibuang, Manfaatkan Jadi Pupuk Alami Aglonema

"Haram hukumnya bagi kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu perempuan, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu, saudara-saudara perempuan dari ibumu dan saudara-saudara perempuan dari bapakmu; dan anak perempuan yang menyusu kepada kamu, anak perempuan yang berasal dari ibumu, dan yang menjadi istri-istrimu, serta anak-anaknya yang berasal dari istrimu yang ada pada pemeliharaanmu dari istri-istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campuri mereka, maka tidak ada dosa atasmu (menikah dengan mereka);

dan kamu juga dihalalkan mengawini anak-anak perempuan yang berasal dari anak-anak laki-laki kamu, dan kamu dihalalkan pula mengawini dua saudara perempuan pada waktu yang bersamaan, kecuali yang sudah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat tersebut dengan jelas melarang pernikahan antara saudara-saudara perempuan dan memuat daftar hubungan keluarga yang diharamkan dalam pernikahan.

Dalam Islam, penting untuk memahami dan menghormati batasan-batasan yang ditetapkan dalam agama.

Baca Juga: 5 Lowongan Kerja Management Trainee yang Wajib Dicoba Tahun 2023 Lengkap dengan Linknya

Agama Islam mendorong terbentuknya keluarga yang harmonis dan menjaga hubungan keluarga dalam koridor yang sesuai dengan syariat.

Oleh karena itu, hukum Islam tidak mengizinkan jatuh cinta pada saudara sendiri dan mengharuskan menjauhi perasaan tersebut serta menjaga hubungan keluarga dalam batas-batas yang ditetapkan. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga06 Juli 2024, 07:00 WIB

Seri Perdana Trial Game Dirt 2024 di Semarang, Pertarungan Lebih Ketat dengan Regulasi Baru

Persaingan di seri pertama Trial Game Dirt 2024 semakin kompetitif dan lebih ketat dari edisi tahun sebelumnya.
Seri perdana Trial Game Dirt 2024
di Semarang (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:44 WIB

Tanam Padi di Lahan Rob, Pemkot Semarang dan BRIN Implementasikan Hasil Riset Bidang Pertanian

Penebaran benih padi varietas Biosalin dilakukan di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
Penebaran benih padi varietas Biosalin di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:32 WIB

Hindari Anak-anak Terlibat Perjudian, Walikota Minta Orang Tua Cek Handphone Anak

Mbak Ita juga akan terus melakukan penyuluhan kepada pelajar di setiap sekolah lewat Dinas Pendidikan, agar mereka bisa menghindari hal-hal negatif.
ilustrasi judi online. (Sumber:  | Foto: dok pixabay.)
Umum05 Juli 2024, 15:16 WIB

Ini Nama Dua Putra Putri Terbaik Jateng yang Jadi Paskibraka Nasional 2024

Dua pelajar asal Provinsi Jawa Tengah, lolos seleksi menjadi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Mereka adalah Akmal Faiz Ali Khadafi dan Glenys Lalita Aksani.
Proses seleksi calon Paskibraka Jateng 2024.  (Sumber:  | Foto: istimewa)
Pendidikan04 Juli 2024, 21:42 WIB

Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi, Daya Tampung 100 Calon Mahasiswa

Pembukaan prodi tersebut dibuka setelah UNNES mendapatkan rekomendasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
kampus Unnes Gunungpati Semarang.. (Sumber:  | Foto: dok Unnes.)
Semarang Raya04 Juli 2024, 21:30 WIB

Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian, Pemkot Semarang Telah Jalankan Layanan ILP Hingga Tingkat RW

Sistem Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk menjangkau layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat RW.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum04 Juli 2024, 12:12 WIB

Penyelenggaraan AFF U - 16 Sukses, Pj Gubernur Jateng: Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Kesuksesan penyelenggaraan yang diraih,menambah semangat bagi Jateng untuk semakin baik dalam menyelenggarakan event.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai pertandingan antara Australia VS Thailand di Stadion Manahan. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 19:16 WIB

PJ Gubernur Jateng Cek Keadaan Dunia Usaha, Kunjungi Sido Muncul dan PT SCI Salatiga

Kunjungannya untuk memantau perkembangan sejumlah industri dan ketenagakerjaan di wilayah Jateng.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana melakukan kunjungan kerja di PT Sido Muncul. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Juli 2024, 10:46 WIB

Jelang Pilwakot, Mbak Ita Lakukan Komunikasi DPD Partai Golkar Kota Semarang

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mendatangi kantor DPD Partai Golkar didampingi beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Kader PDI Perjuangan Hevearita Gunaryanti Rahayu  silaturahmi dengan DPD Partai Golkar Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 10:32 WIB

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.
Korban TPPO di Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)