Bagaimana hukumnya jika seseorang yang bertato memutuskan untuk tobat, apakah tatonya harus segera dihapus?
INFOSEMARANG.COM - Ustaz Das'ad Latif menegaskan jika seseorang yang menyatakan dirinya sudah tobat, sebaiknya langsung menghapus tato permanen di tubuhnya.
Namun ada pengecualian. Menurut Ustaz Das'ad, hukum menghapus tato menjadi tak wajib jika dalam penghapusan tato menimbulkan efek luka yang terlalu menyakitkan. Atau bisa melukai organ dalam tubuh lainnya sehingga bisa berujung kehilangan fungsi organ.
Menghapus tato setelah tobat memang sebaiknya tetap dilakukan namun ketika merasa mampu saja. Jika tidak mampu melakukan, maka tidak perlu dilakukan.
Baca Juga: Buat Kulit Mulus Lagi, Tapi Begini Efek Samping Hapus Tato Pakai Laser
"Dihapus kalau mampu, kalau tidak ya sudah Allah Maha Pengasih," kata Ustaz Das'ad pada video ceramahnya.
Seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut ini:
“Bahwa bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Karenanya maka tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus sampai melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh dibiarkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, Bairut-Dar al-Ma'rfifah, 1379 H, juz, X, h. 372).
Sekali lagi, tato bisa dihilangkan jika proses penghapusannya tidak melukai fungsi organ lainnya. Selama proses aman, maka alangkah lebih baik untuk membersihkan tubuh dari tato.
Meski tidak wajib menghapus tato, umat muslim diwajibkan untuk tobat yang sungguh-sungguh.
***