Tak wajib hukumnya seseorang menghapus tato ketika memutuskan menjadi seorang mualaf, jika benar ia bertobat.
INFOSEMARANG.COM - Seorang warganet melayangkan pertanyaan di forum Islamqa soal tato yang ia miliki sebelum menjadi mualaf. Ia lalu menanyakan bagaimana hukumnya jika ia masih memiliki tato setelah menjadi mualaf.
Tato permanen memang dianggap sebagai keburukan bahkan sesuatu yang dilaknat oleh Allah. Namun Allah juga Maha Pengasih yang tidak akan memberatkan umatnya.
Jika seorang mualaf sudah benar bertobat, maka ia tak wajib untuk menghapus tato di tubuhnya jika tak mampu menghapus. Tak mampu dalam artian penghapusan tato yang memungkinkan terjadinya luka di tubuh atau fungsi organ tubuh lainnya.
Meski kini layanan menghapus tato dengan metode yang meminimalisir rasa sakit sudah tersedia di banyak tempat.
Seperti sabda dari Nabi Muhammad SAW dari Abu Juhaifah RA berkata:
"Nabi SAW melaknat orang yang bertato dan minta tato, memakan riba dan wakilnya. Serta melarang uang dari penjualan anjing, hasil melacur serta orang yang menggambar, (HR Bukhari No 5031).
***