Hukum Menghapus Tato Menurut Islam, Wajib atau Tidak?

Ilustrasi menghapus tato dengan laser. (Sumber : Freepik)

Dalam Islam tidak diperbolehkan untuk membuat tato permanen di tubuh karena dianggap hal yang najis, bagaimana cara menghapusnya?

INFOSEMARANG.COM - Menghapus tato yang sesuai agama Islam bisa dilakukan sebagai bentuk tobatnya seseorang. Namun apakah hukumnya wajib menghapus tato di tubuh setelah tobat?

Jawabannya tidak wajib. Hanya jika merasa tak mampu untuk menghapus tato. Kenapa tak mampu? Biasanya karena tak bisa menahan rasa sakit yang akan diderita.

Tak mampu dalam artian penghapusan tato yang memungkinkan terjadinya luka di tubuh atau fungsi organ tubuh lainnya.

Baca Juga: Cara Atasi Infeksi Tato, Cepat Tangani sebelum Makin Parah

Meski kini layanan menghapus tato dengan metode yang meminimalisir rasa sakit sudah tersedia di banyak tempat.

Seperti sabda dari Nabi Muhammad SAW dari Abu Juhaifah RA berkata:

"Nabi SAW melaknat orang yang bertato dan minta tato, memakan riba dan wakilnya. Serta melarang uang dari penjualan anjing, hasil melacur serta orang yang menggambar, (HR Bukhari No 5031).

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI