Tato Belum Dihapus saat Umrah atau Haji, Apa Hukumnya?

Jemaah haji asal Indonesia yang memiliki tato permanen di tubuhnya. Memiliki tato tak menghalangi ibadah hajinya. (Sumber : kemenag.go.id)

Masih memiliki tato saat menjalankan ibadah haji atau umroh tidak akan menjadi permasalahan besar dari segi syarat wajibnya.

INFOSEMARANG.COM - Meski tubuh memiliki tato permanen tak akan menjadi halangan untuk seseorang melaksanakan ibadah Haji atau umrah. Meski tato sebenarnya dilarang di dalam Islam.

Pernah terjadi jemaah haji asal Indonesia memiliki tato permanen di tubuhnya. Jemaah bernama Tajuddin warga Kendari tersebut memiliki tato permanen di lengan kanan berupa tato motif laba-laba dan tribal.

Baca Juga: Cara Hapus Tato Permanen ala Santri di Magelang, Sekali Dioles Langsung Terangkat Tanpa Sakit

Ia mengaku tak pernah terpikirkan untuk berangkat haji saat membuat tato. Tajuddin bahkan mengaku dirinya dulu adalah seorang preman.

Begitu pun yang terjadi pada 2011, jemaah asal Madura bernama Syaiun yang memiliki tato yang didapat saat mendekam di penjara.

Dikutip dari Kemenag, orang yang memiliki tato sah-sah saja menjalankan ibadah haji atau umroh.

"Secara hukum sah ibadahnya selagi yang bersangkutan memenuhi ketentuan syarat haji/umroh, wajib haji/umroh dan rukun haji/umroh," kata Konsultan Pembimbing Ibadah Haji Kemenag, Ahmad Kartono.

Baca Juga: Hukum Menghapus Tato Menurut Islam, Wajib atau Tidak?

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI