Meninggal dunia dalam keadaan masih bertato, apakah tidak apa-apa? Begini penjelasan lengkapnya.
INFOSEMARANG.COM - Tato memang dilarang dalam agama Islam. Seseorang disarankan untuk menghapus tatonya jika ingin bertobat.
Namun menghapus tato dianggap tidak wajib asal seseorang tersebut yakin dalam bertobat. Menghapus tato juga tidak wajib apabila dalam prosesnya bisa menyakiti atau melukai organ tubuh lainnya.
Lalu bagaimana jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih bertato? Apakah wajib dihapus tatonya?
Baca Juga: Tato di Tangan Berisiko Infeksi, Begini Cara Merawatnya
Anggota Komisi Fatwa Darul Iftaa Mesir, Syekh Ali Fakhr, mengatakan jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan bertato, maka tidak perlu dihapus tatonya.
Syekh Ali menyebut jika hal ini untuk menghormati jenazah yang sudah disucikan. Ia menerangkan jika sebaiknya "dititipkan" saja pada Allah SWT.
***