Zakat Fitrah Ramadhan Bagi Orang Miskin Apakah Hukumnya Masih Wajib? Begini Penjelasannya

Zakat fitrah tidak diwajibkan bagi orang tidak mampu atau miskin (Sumber : unsplash.com)

INFOSEMARANG.COM - Membayar zakat fitrah Ramadhan merupakan hal yang diwajibkan bagi setiap muslim.

Pembayaran zakat fitrah Ramadhan bisa dalam bentuk uang atau beras yang harus dibayarkan paling telat pada awal bulan Syawal.

Namun, bagaimana untuk seorang muslim yang tergolong tidak mampu atau orang miskin? Apakah masih wajib?

Baca Juga: Kabar Gembira! Polres Tasikmalaya Buka Program Mudik Lebaran Gratis ke Semarang, Cek Info Lengkapnya

Dilansir dari laman resmi NU, hukum Islam memberikan ketentuan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu.

Mampu di sini ialah orang yang pada saat malam Hari Raya Idul Fitri memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi. 

Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. 

Akan tetapi, jika ia tidak mampu mencukupi salah satu kebutuhan tersebut pada malam Idul Fitri maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib.

Baca Juga: Doa Akhir Ramadan, Baca di Hari Terakhir Ramadan Jelang Matahari Terbenam

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab:

ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat)” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200).

Intinya, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang mampu dan punya harta lebih saat malam Idul Fitri.***

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI