INFOSEMARANG.COM -- Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan untuk setiap orang baik laki-laki dan perempuan muslim.
Pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan pada bulan Ramadan hingga maksimal sebelum Salat Idul Fitri.
Seperti hadits Ibnu Umar ra sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat FItrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga dan Orang yang Diwakilkan
Lalu berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayar?
Dikutip dari laman baznas.go.id, untuk zakat berupa beras atau makanan pokok, berjumlah 2,5 kg atau 3,5 liter.
Sementara itu untuk zakat dalam bentuk uang tunai menyesuaikan dengan harga makanan pokok.
Jika beras seberat 1 kilogram harga Rp 15 ribu maka zakat yang harus dibayar setara 2,5 kilogram beras yakni Rp 37,500 untuk per orang.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 ribu per orang.
(*)