Kalau Ngeyel Kena Sanksi Ini, PNS dan Staf BUMN Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg oleh Pemkab Probolinggo

Ilustrasi gas melon, gas elpiji 3 kg (Sumber : pekanbaru.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Probolinggo baru-baru ini secara resmi melalui surat edaran (SE) telah memberlakukan larangan penggunaan gas elpiji 3 kg bagi PNS dan pegawai BUMN.

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan energi efisien dan mengantisipasi langkanya gas elpiji 3 kg yang ditujukan untuk warga miskin dengan kategori perekonomian menengah ke bawah.

Kebijakan Pemda Probolinggo ini sudah tercatat secara resmi pada surat edaran (SE) Nomor 500.10.1/682/426/2023 yang ditandatangani oleh wakil bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko.

Baca Juga: Cek Besaran Upah PPPK sesuai Golongan dan Masa Kerja, Belum Termasuk Tunjangan Setara dengan Gaji PNS?

Harapannya dengan kebijakan terbaru ini, nantinya konsumsi terhadap gas elpiji 3 kg atau gas melon bisa berkurang di wilayah Probolinggo.

Nantinya diharapkan PNS dan staf BUMN bisa beralih ke energi yang lebih ramah lingkungan dibandingkan harus menggunakan gas melon atau gas elpiji 3 kg.

Gas 3 elpiji 3 kg dengan penerapan peraturan tersebut juga nantinya di Probolinggo distribusinya dapat merata dan warga membutuhkan bisa mendapatkan haknya tanpa harus kesulitan mencari gas melon.

Tentu saja ada sanksi yang diterapkan oleh Pemda Probolinggo jika ada PNS atau staf BUMN melanggar peraturan itu.

Baca Juga: CATAT! Syarat dan Kriteria Ini Wajib Dipenuhi, Bila PPPK Ingin Gaji Berkala dan Istimewa

Sesuai ketentuan berlaku, PNS atau yang masih 'ngeyel' menggunakan gas elpiji 3 kg maka akan dikenakan hukum disiplin termasuk teguran tertulis hingga lisan.

Demikian pula dengan staf BUMN yang melakukan pelanggaran dengan tetap menggunakan gas elpiji 3 kg juga akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang diberlakukan kepada staf BUMN pelanggar tentu saja akan disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Pemerintah setempat mendorong warga khususnya bagi PNS dan staf BUMN yang mampu untuk beralih ke sumber energi alternatif lainnya selain gas elpiji 3 kg.

Baca Juga: Jokowi Akan Naikkan Gaji PNS, TNI Hingga Polri Bulan Ini? Berapa Persen? Cek Info Lengkapnya DI SINI

Beberapa di antaranya yakni ada kompor induksi dan juga kompor listrik yang kekinian bisa dijadikan alternatif memenuhi keperluan rumah tangga terutama memasak.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI