Apakah Sholat Jumat Masih Diharuskan Jika Idul Fitri Lebaran Jatuh pada Hari Jumat? Begini Hukumnya

Jika lebaran Idul Fitri jatuh pada Hari Jumat, maka sholat jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur 4 rakaat (Sumber : pixabay)

INFOSEMARANG.COM - Tanggal 1 Syawal 1444 Hijriyah atau Hari Raya Idul Fitri 2023, memang belum ditetapkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Namun, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa Idul Fitri 2023 jatuh pada Hari Jumat tanggal 21 April 2023.

Nah, jika terjadi seperti ini, apakah sholat jumat masih harus dilakukan ketika Idul Fitri jatuh pada Hari Jumat?

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-25: Allah akan Angkat Azab Kuburnya

Sebab, masih ada yang kebingungan apakah cukup hanya dengan mengikuti sholat ied saja atau tetap harus juga melaksanakan sholat jumat di siang harinya.

Menurut Hadits Riwayat At-Tabarani, jika terjadi hal demikian maka sholat jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur 4 rakaat.

“Dari Ibn ‘Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah SAW pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idul Fitri dan Hari Jumat, maka Rasulullah SAW sholat ied bersama kaum Muslimin.

Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan sholat jumat. Barangsiapa yang ingin sholat jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang” [HR aṭ-Ṭabarani].

Baca Juga: 5 Buku yang Dibaca RM BTS, Bisa Jadi Referensi untuk Pilih Buku Bacaan

Hal senada juga tertuang dalam Hadits Riwayat Abu Dawud yang disahihkan oelh Al-Arna'ut dan Al-Albani:

“Dari Iyas Ibn Abu Ramlah asy-Syami (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu‘awiyah Ibn Abu Sufyan bertanya kepada Zaid Ibn Abi Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abu Arqam menjawab: Ya, pernah.

Mu‘awiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan sholat ied, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin sholat bersama kami, silakan” [HR Abu Dawud dan disahihan oleh al-Arna’uṭ dan al-Albani].

Baca Juga: Tips Atasi Mabuk Perjalanan saat Mudik, Hindari Mual dan Muntah

Mengacu pada dua hadits di atas, jika Idul Fitri jatuh pada Hari Jumat dan sudah melaksanakan sholat ied, maka diperbolehkan mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur 4 rakaat.

Namun, tidak ada larangan juga jika masih ingin mendirikan sholat jumat di siang harinya meski sudah melaksanakan sholat ied Idul Fitri pada pagi hari.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI