INFOSEMARANG.COM - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus ditunaikan paling lambat pada awal bulan Syawal atau sebelum sholat ied Hari Raya Idul Fitri.
Lalu, siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah pada saat Idul Fitri lebaran?
Menurut ajaran Islam, yang berhak menerima zakat fitrah Idul Fitri adalah orang yang memenuhi kriteria sebagai mustahik.
Baca Juga: Cek! Daftar Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023, Apa Saja?
Mustahik artinya orang yang tidak memiliki cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya atau keluarganya, dan termasuk dalam golongan berikut:
1. Fakir: Orang yang sangat membutuhkan bantuan karena tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup.
2. Miskin: Orang yang memiliki sedikit sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menetapkan diri dalam agama Islam.
5. Budak: Orang yang membutuhkan bantuan untuk memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: Orang yang memiliki hutang yang harus dibayar dan tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk melunasi hutang tersebut.
7. Fisabilillah: Orang yang membutuhkan bantuan untuk menegakkan agama Islam dan melakukan perjuangan di jalan Allah.
Namun, perlu diingat bahwa setiap orang yang ingin menerima zakat fitrah harus memenuhi kriteria tersebut.
Seorang muslim harus memastikan bahwa zakat fitrah Idul Fitri yang diberikan benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya.***