Eks-Member Boygroup Diduga Lecehkan Seksual Teman Sesama Grup, Dituntut Ungkap Identitas ke Publik

Ilustrasi, siapa ex-member boygroup yang dituntut kasus pelecehan seksual. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Seorang mantan anggota boygroup di Korea Selatan dikabarkan dituntut oleh rekan sesama grupnya.

Dikutip PortalSemarang.id dari Coppamagz, mantan member, sebut saja A, dituntut atas kasus pelecehan seksual terhadap rekan sesama member saat menjalani masa trainee.

Tidak berhenti di situ, A dikabarkan melanjutkan aksi pelecehan ini hingga grup tersebut berhasil debut.

Pada 29 Maret 2023, jaksa pengadilan menuntut A dengan ancaman 3 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Idol K-Pop yang Sering Dikira Maknae padahal Hyung, Ada Jin BTS hingga Xiumin EXO

A juga dituntut untuk mengungkapkan identitas ke publik.

Sanksi lain yang harus diterima A yakni pembatasan pekerjaan selama 5 tahun, yang berarti A akan diboikot dalam hal pekerjaan.

Mantan member dari grup yang masih belum dipublikasikan ini juga wajib menjalani program pendidikan kekerasan seksual.

Dari laman yang sama disebutkan kronologi A melakukan pelecehan seksual terhadap sesama member.

A setidaknya menyentuh sesama member, sebut saja B, setidaknya selama 3 kali tanpa izin.

Aksi tersebut dilakukan pada 2017 hingga 2021 di dorm tempat mereka tinggal dan ruang latihan.

Menyanggah hal tersebut, pihak A mengaku jika ia tidak mengingat jelas peristiwa itu dengan alasan sedang mabuk berat.

Baca Juga: Suga BTS Segera Rilis Album Solo Perdana, Konser di Indonesia Bakal Bawakan Lagu Baru

"A tidak ingat kejadian waktu itu karena mabuk berat," ungkap pihak A.

Tak terima dengan perlakuan pihak A, B melaporkan A ke Kepolisian Gangnam pada 2021.

Kasusnya sendiri diproses sejak Januari 2023 lalu.

Kini A dikabarkan telah keluar dan sudah tidak aktif sebagai idol.

Munculnya kabar ini, membuat warganet ikut bertanya-tanya siapa sosok A.

Belum diketahui pasti identitas A hingga berita ini diturunkan.

(*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI