INFOSEMARANG.COM -- Wajibkah seseorang yang meninggal di bulan Ramadan untuk membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan penyempurna ibadah selama bulan puasa.
Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok atau uang biasanya dibayarkan di akhir bulan Ramadan.
Waktu maksimal membayar yakni sebelum tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.
Ada pula yang beranggapan jika waktu maksimalnya yakni pada 1 Syawal pagi sebelum dimulainya Salat Id.
Dikutip dari nu.or.id, jika seseorang berjumpa dengan waktu-waktu tersebut di atas, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat FItrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga dan Orang yang Diwakilkan
Jika tidak, misalnya bagi seseorang yang meninggal di bulan Ramadan atau bayi yang lahir pada malam takbir, maka tidak wajib baginya untuk membayar zakat fitrah.
Ada pun seseorang yang membayarkan zakat lebih cepat yakni pada awal Ramadan.
Maka ketika seseorang yang sudah berzakat di awal tesebut meninggal di pertengahan Ramadan, zakat yang dikeluarkan hakikatnya menjadi sedekah.
Hal itu juga akan dicatat sebagai pahala.
“Jika orang yang memiliki harta meninggal atau harta yang dizakati rusak atau hartanya dijual (dalam kasus zakat mal), maka benda yang dipercepat atas nama zakat tidak berstatus sebagai zakat” (Syekh Rajab Nawawi, Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, Juz 1, Hal. 290)
(*)