INFOSEMARANG.COM -- Kontrak kerja menjadi salah satu dokumen penting bagi penerima kerja dengan pemberi kerja.
Sebagai penerima kerja, Anda tentu akan diminta untuk membaca dan menandatangani kontrak kerja sebelum mulai bekerja di suatu perusahaan.
Sebelum Anda menandatangani dan menyetujui kontrak kerja tersebut, Anda wajib memperhatikan beberapa hal berikut terlebih dahulu.
Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
1. Pihak terkait
Dalam hal ini yang dimaksud adalah pihak pertama (perusahaan) dan pihak kedua yakni karyawan.
2. Posisi dan Deskripsi Pekerjaan
Pastikan tercantum dengan jelas mengenai posisi apa yang Anda tempati.
Baca Juga: Mengatasi Insomnia, Mengembalikan Kualitas Tidur dan Kesehatan Tubuh
Serta pastikan pula hal apa saja yang nantinya akan Anda kerjakan di perusahaan tersebut.
3. Waktu dan Jam Kerja
Anda harus mengetahui secara jelas dan pasti dalam kontrak tersebut terkait waktu dan jam kerja Anda dalam sehari.
Baca Juga: Ngenes! Viral Wanita Coba Frugal Living Ekstrem Biar Bisa Beli Rumah Tapi Endingnya Malah Begini
Perhatikan pula peraturan tertulis lainnya misal terkait kondisi jika Anda terlambat apakah ada pemotongan gaji atau tidak.
4. Gaji dan Benefit yang Didapatkan
Jangan hanya berhenti pada gaji saja.
Pastikan kembali apakah ada tunjangan pokok lainnya yang tercantum dan akan Anda terima nantinya.
Baca Juga: Tiga Hari Terombang-Ambing di Laut, Dua Nelayan Asal Jepara Ditemukan Selamat di Perairan Pekalongan
Tunjangan ini juga bisa berupa uang maupun non uang.
Jadi perlu Anda pastikan juga apakah hal tersebut tercantum dalam kontrak kerja atau tidak.
5. Ketentuan Resign
Pastikan apakah ada ketentuan penalti atau tidak jika nantinya Anda harus resign atau keluar sebelum kontrak berakhir.
Ketahui pula ketentuan lainnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut
Baca Juga: ART Ashanty Sampai Bisa Bikin Rumah Mewah di Salatiga, Ternyata Naik Gaji Segini Dalam Setahun
6. Hak dan Kewajiban
Periksa apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari kedua pihak, serta pastikan hal tersebut tercantum dengan jelas dalam kontrak.
7. Status Karyawan
Ketahui status Anda, apakah Anda termasuk PKWT atau PKWTT.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Baca Juga: Gerakannya Sederhana, Ini Manfaat Stretching di Pagi Hari
Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang diperuntukkan untuk para karyawan tetap.
Itulah tadi beberapa hal penting yang harus atau wajib Anda perhatikan dalam kontrak kerja sebelum menandatanganinya.
Selain itu, baca juga Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Bisa Diperpanjang Hingga Usia Pensiun, Asalkan Penuhi 4 Syarat Ini ***