D.O. EXO Diduga Merokok di Ruang Tunggu Stasiun TV, Kena Denda Rp 1,2 Juta

Member EXO, D.O. atau Doh Kyungsoo. Diduga ketahuan merokok, D.O. kena denda 100 ribu won. (Sumber : Instagram @pcy0_xo)

Member EXO, D.O. disebut ketahuan merokok di dalam ruangan sehingga harus membayar denda sebesar 100 ribu won atau setara Rp 1,2 juta.

INFOSEMARANG.COM - D.O. EXO diduga terlihat merokok di dalam ruang tunggu stasiun televisi MBC beberapa waktu lalu. Kala itu ia bersama dengan member EXO lainnya sedang melakukan promosi lagu baru Cream Soda di acara Music Core.

Dikutip dari Soompi, pemilik nama asli Doh Kyungsoo ini terlihat merokok menggunakan rokok elektronik saat berada di dalam ruang tunggu yang disebut sebagai ruangan bebas asap rokok.

Oleh pelayanan kesehatan setempat di Mapo, D.O. pun dikenakan Pasal 9 ayat 4 angka 16 di UU Promosi Kesehatan Nasional. Disebutkan bahwa melanggar aturan tentang merokok dikenakan denda hingga 100 ribu won atau setara Rp 1,2 juta.

Pelayanan kesehatan terkait juga menjelaskan jika merokok di dalam ruangan perusahaan penyiaran adalah bentuk pelanggaran. Meskipun rokok yang dipakai merupakan rokok elektrik tetap saja tidak ada pengecualian.

Dari sumber yang sama disebutkan jika pihak terkait sebagai publik figur berjanji akan mematuhi hukum yang berlaku.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI