Hukum dan Keutamaan Takbir Idul Fitri, Kapan Waktu Membacanya yang Sesuai Sunnah?

Ilustrasi malam takbiran (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM - Menyambut kedatangan Hari Raya Idul Fitri, umat muslim disunahkan untuk membaca dan mengumandangkan takbir yang berisi pengagungan nama Allah SWT.

Jumhur ulama menyatakan bahwa membaca kalimat takbir Idul Fitri termasuk ke dalam sunnah.

Hukum sunnah membaca takbir Idul Fitri, baik bagi laki-laki maupun perempuan, tertuang dalam kitab Fathul Qarib.

Baca Juga: Asal-Usul Bedug, Alat Musik yang Identik dengan Kegiatan Keagamaan, Salah Satunya Saat Malam Takbiran Idul Fitri

Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan : “Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir, baik yang sedang di rumah, di jalan, masjid ataupun sedang di pasar. Dimulai dari terbenanmya matahari pada malam hari raya berlanjut sampai salat Idul Fitri."

Membaca kalimat takbir juga disyariatkan atas firman Allah dalam Surat Al-Baqarah:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

"Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan-Nya kepada kalian. (Al-Baqarah: 185)

Pun dengan Baginda Rasulallah SAW yang memperbanyak bacaan takbiran pada saat menyambut kedatangan Idul Fitri maupun Idul Adha.

زينوا اعيادكم بالتكبير

“Hiasilah hari raya kalian dengan memperbanyak membaca takbir”.

Baca Juga: Isnpirasi Ucapan Hari Raya Idul Fitri Plus Caption Isntastory bahasa Inggris, Selain Eid Al-Fitr.

Takbir pada saat Idul Fitri termasuk dalam takbir mursal dan merupakan salah satu amalan menghidupkan hari raya.

Amalan menghidupkan hari raya adalah amalan istimewa penyempurna Ramadhan. Hal ini tertuang pada hadis yang berbunyi:

“Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya, Allah akan menghidupkan hatinya di saat hati-hati orang sedang mengalami kematian."

Baca Juga: Tumbuh di Keluarga Beda Keyakinan, Jawaban Cinta Laura Mengenai Agama Bikin Warganet Kagum

Sementara untuk waktu pelaksanaan yang disunnahkan, takbiran harus dihentikan setelah selesai sholat ied.

يكبر من غروب الشمس من ليلة الفطر إلى خروج الإمام إلى الصلاة، في إحدى الروايتين. وهو قول الشافعي. وفي الأخرى إلى فراغ الإمام من الصلاة

Dianjurkan banyak bertakbiran sejak terbenamnya matahari di malam idul fitri, hingga imam mulai mengerjakan shalat, menurut salah satu riwayat (dari imam Ahmad). Dan ini merupakan pendapat as-Syafii. Sementara dalam keterangan yang lain, takbir dihentikan hingga selesainya imam mengerjakan sholat ied. (al-Mughni, 2/274).

Dalam suatu riwayat disebutkan:

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak salat pada hari raya Idul Fitri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai salat hendak dilaksanakan. Ketika salat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI