INFOSEMARANG.COM -- Momen hari raya Idul Fitri merupakan salah satu waktu di mana semua keluarga dari pihak ayah maupun Ibu berkumpul.
Mulai dari paman, bibi, keponakan hingga sepupu.
Tak jarang, kita baru bisa dipertemukan dengan saudara jauh dalam momen hari raya Idul Fitri.
Hingga tak mengenal satu sama lain, contohnya saudara sepupu.
Nah biasanya, banyak orang yang ternyata tertarik dengan saudara sepupu mereka.
Lantas apakah Islam memperbolehkan untuk menikahi saudara sepupu?
Bagaimana hukum menikahi sepupu menurut Islam? Berikut penjelasan menurut surah Al Qur'an dan hadis.
Baca Juga: 6 Manfaat Zakat Fitrah,Salah Satunya Membersihkan Jiwa Dari Sifat Kikir dan Egois
Dalam agama Islam, menikahi sepupu tidak dilarang selama pernikahan tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah.
Di dalam Al-Qur'an, tidak secara spesifik dinyatakan tentang pernikahan antara sepupu.
Namun, ada beberapa ayat yang dapat dijadikan pedoman dalam menentukan keabsahan pernikahan, di antaranya adalah:
Surat An-Nisa' ayat 23, yang menyatakan bahwa seseorang diperbolehkan untuk menikahi wanita yang dihalalkan baginya dari antara keturunan sepupu laki-lakinya, asalkan dalam garis keturunan yang berbeda.
Artinya, pernikahan antara sepupu dalam garis keturunan yang berbeda diperbolehkan dalam Islam.
Surat Al-Ahzab ayat 50, yang menyatakan bahwa Rasulullah diperbolehkan untuk menikahi putri sepupunya, Zainab binti Jahsy.
Meskipun pada awalnya ia merasa enggan karena merasa dianggap masih seperti keluarganya sendiri.
Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa menikahi sepupu juga diperbolehkan dalam Islam.
Jadi menikahi sepupu diperbolehkan, asalkan dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu.
Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa'i dan Ahmad dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Nikahlah dengan wanita-wanita yang engkau senangi dan yang menurut pendapatmu adalah baik, dan janganlah engkau menikahi wanita-wanita yang dilarang dinikahi seperti ibu, nenek, saudara perempuan dari ibumu, saudara perempuan dari ayahmu, saudara perempuan dari saudaramu dari sisi ayah dan saudaramu dari sisi ibu, saudara perempuan dari saudara sepupumu dan saudaramu dari susu, serta wanita yang dinikahi oleh saudaramu dari sisi ayah atau saudaramu dari sisi ibu".
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Janganlah kalian menikahi saudara perempuan kalian dari sisi ayah dan saudara perempuan kalian dari sisi ibu, serta janganlah kalian menikahi dua bersaudara sekaligus".
Dari kedua hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan, namun dengan beberapa syarat tertentu.
Baca Juga: Penyebab Sering Menguap Saat Sedang Puasa, Ada Hubungan dengan Kesehatan dan Kondisi Tubuh?
Sepupu yang diperbolehkan dinikahi adalah sepupu yang tidak tergolong sebagai mahram, yaitu sepupu dari sisi ayah atau ibu yang bukan saudara seayah atau seibu.
Selain itu, menikahi dua bersaudara sekaligus juga tidak diperbolehkan dalam Islam.
Demikian penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu dalam Islam.***