INFOSEMARANG.COM -- Salat merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim dalam menjalankan ibadah kepada Allah.
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seringkali orangtua dihadapkan pada situasi di mana mereka harus menggendong anak mereka saat waktu salat tiba.
Pertanyaan yang sering muncul adalah hukum salat menggendong anak, sahkah?
Baca Juga: Geger Misteri Empat Jenazah Tanpa Kepala di Lampung, Polisi Lakukan Autopsi
Dilansir dari kemenag.go.id pada Rabu, 13 September 2023, salat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim.
Allah SWT dalam Al-Quran telah berfirman dalam Surah Maryam [19] ayat 56:
Artinya: "Dia selalu menyuruh keluarganya untuk (menegakkan) salat dan (menunaikan) zakat. Dia adalah orang yang diridai oleh Tuhannya."
Salat merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam. Sebagai kewajiban bagi setiap Muslim, pelaksanaan salat harus dilakukan dengan khusyuk dan mengikuti tuntunan agama.
Namun, seringkali ada situasi di mana seorang Muslim, terutama ibu yang memiliki tanggung jawab menggendong anak, ingin menjalankan salat dalam kondisi tersebut.
Kelonggaran dalam Salat
Dalam agama Islam, salat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Ketika seseorang ingin melaksanakan salat, diutamakan untuk menjalankannya dengan khusyuk dan penuh perhatian.
Namun, Islam juga memahami bahwa seorang ibu memiliki tanggung jawab untuk merawat dan mengasuh anaknya.
Dalam beberapa situasi tertentu, seorang ibu mungkin menemui kesulitan untuk meninggalkan anaknya saat ingin melaksanakan salat.
Dalam hal ini, Islam memberikan kelonggaran atau izin bagi seorang ibu untuk menggendong anaknya selama melaksanakan salat.
Riwayat Hadis tentang Salat Sambil Menggendong Anak
Bolehnya salat sambil menggendong anak sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang bersumber dari riwayat Anas bin Malik, bahwa Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah:
“Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).
Meskipun diperbolehkan namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni anak yang digendong tidak dalam keadaan membawa najis.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan gerakan tiga kali berturut-turut. Inilah syarat yang harus diperhatikan dalam keadaan tersebut.
Baca Juga: 8 Nutrisi Penting untuk Bayi di Dalam Kandungan, Bumil Wajib Tahu
Sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafii dalam kitab Musnad Imam asy-Syafi’i, ia berkata:
"Syarat agar salat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan salat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan salat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi'i tentang keabsahan salat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam salat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun salat sendiri."
Salat dalam keadaan menggendong anak seyogianya harus tetap berusaha menjalankan salat dengan khusyuk dan penuh perhatian kepada Allah. Usahakan agar tidak terlalu terganggu oleh anak yang digendong.***